Dinyatakan Sehat oleh OJK, Wakil DPRD Banten Dorong Pemda Pindah RKUD ke Bank Banten

16 Juni 2021, 15:19 WIB
Wakil Ketua DPRD Banten, Barhum saat diskusi di Plaza Aspirasi KP3B, Kota Serang, Rabu 16 Juni 2021 /Ahmad Hipni/ SerangNews

SERANG NEWS - PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. telah mendapat status sebagai bank sehat dari OJK dan telah beroperasi secara normal.

Status ini disematkan setelah Bank Banten berhasil memenuhi empat persyaratan dari sisi permodalan, likuiditas, penyelesaian kredit bermasalah dan penggantian jajaran manajemen.

Menanggapi tersebut, Wakil Ketua DPRD Banten, Barhum merasa bahagia lantaran Bank kebanggaan masyarakat Banten bisa kembali beroperasi.

Baca Juga: Jauhkan Paham Radikalisme, FKPT Ajak Kepala Sekolah Awasi Kegiatan Rohis Siswa

“Saya gembira ketika ada surat keputusan dari gubernur untuk memindahkan RKUD dari BJB ke Bank Banten,” kata Barhum di Plaza Aspirasi KP3B, Kota Serang pada Rabu, 16 Juni 2021.

Dengan adanya hal tersebut, ia mendorong agar pemerintah kabupaten/ kota di Provinsi Banten untuk memindahkan RKUD ke Bank Banten.

Baca Juga: Wahidin Halim Lantik 22 Pejabat Dinkes Banten, Andra Soni: Jangan Korupsi, Tunjangan Sudah Besar

“Marilah bersama-sama untuk memberikan jasa keuangan kepada Bank Banten, baik yang sifatnya untuk tabungan, simpan pinjam, saham dan lain-lain,” ucapnya.

Dengan pemindahan RKUD ke Bank Banten, Barhum mengklaim bisa memberikan keuntungan kepada pendapatan asli daerah mencapai Rp60 miliar.

Baca Juga: Pelantikan Pejabat Baru di Dinkes Banten, Wahidin Halim Singgung Budaya Korupsi: Jangan Ambil Uang Rakyat

“Dari kabupaten/ kota bisa mencapai Rp30 miliar, belum dari Pemprov Banten, bisa mencapai Rp60 miliar,” ujarnya.

Seperti diketahui, Gubernur Banten Wahidin Halim sebelumnya telah menutup RKUD di Bank Banten pada April 2020.

Baca Juga: Warga Panik Kebakaran di Pamulang 1 Rumah Ludes Dilahap si Jago Merah

Hal tersebut dilakukan lantaran eks Bank Pundi itu ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan khusus (BDPK) oleh Jasa Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bank Banten akhirnya berhasil menanggalkan status tersebut pada 6 Mei 2021. Bank Banten sudah dinyatakan sebagai bank yang sehat dengan nilai PK-3.

Baca Juga: Dianggap Provokator, Wahidin Halim Pecat 4 Mantan Pejabat Dinkes Banten dari ASN, 16 Orang Dinonjobkan

Surat dari OJK diterima langsung oleh Gubernur Banten selaku pemegang saham pengendali terakhir (PSPT) Bank Banten.***

Editor: Muh Iqbal Zikri

Tags

Terkini

Terpopuler