Anies Baswedan Sejahterakan Petani Saat Wacana Sembako Mau Dipajaki

12 Juni 2021, 10:09 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir saat melakukan panen raya bersama petani, Jumat 11 Juni 2021 kemarin /Tangkapan layar Twitter/@aniesbaswedan//

SERANG NEWS- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir melakukan panen raya di area persawahan Desa Mekarwangi, Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Jumat 11 Juni 2021 kemarin.

Kata Anies, panen raya itu dilakukan sebagai upaya mensejahterakan petani. Momen panen raya itu turut dibagikan Anies melalui jejaring media sosial Twitter miliknya @aniesbaswedan.

Dalam unggahannya, Anies menegaskan, panen raya ini sebagai bagian dari kerja sama antara PT Tjipinang Food dengan kelompok tani yang ada di Sumedang, Jawa Barat.

Baca Juga: Trending Gubernur Anies Panen Raya di Sumedang Banjir Pujian dari Netizen: Ingat Alm Pak Harto

Selain itu, kata mantan Menteri Pendidikan itu, panen raya ini bentuk keseriusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam meningkatkan kerja sama daerah di sektor pangan.

Selain untuk memenuhi kebutuhan beras Jakarta, kerja sama ini juga bagian dari upaya untuk mensejahterakan para petani.

"Di satu sisi petani mendapat harga jual gabah yang lebih tinggi, sementara warga Jakarta mendapat harga beras yang terjangkau dan stok yang aman," tulis Anies dalam unggahannya seperti dikutip SerangNews.com, Sabtu 12 Juni 2021.

Baca Juga: Belasan Preman dan Uang Hasil Pungli Diamankan Polres Serang, Kapolres: Kita Berantas Premanisme

Selain itu, para petani telah bekerja senyap dan manfaatnya dirasakan oleh masyarakat di perkotaan, tak terkecuali Jakarta.

Anies pun menyebut kerja sama ini sebagai upaya membalas budi kepada para petani.

Kontras dengan apa yang dilakukan Anies Baswedan, Pemerintah justru mewacanakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sembilan bahan pokok (Sembako).

Baca Juga: Siapkan NIK KTP, Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta Juni 2021 di eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id

Walau masih bersifat draft dan rancangan yang masih dibahas DPR RI, namun wacana itu justru mendapat sejumlah penolakan dari elemen masyarakat.

Diketahui pengenaan PPN pada sembako tertuang dalam draft RUU perubahan kelima atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP).

Ada 12 bahan pokok yang akan dikenakan pajak, yakni Gabah, Beras, Telor, Kedelai, Daging, Sayuran, Jagung, Garam, Gula, Sagu, Susu, dan Buah-buahan.

Baca Juga: Warga Tangsel Dilarang Nobar Euro 2020, Ini Alasannya!

Terpisah, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyatakan, belum ada keputusan final terkait pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sembako.

Begitu juga dengan skema PPN yang baru yang akan diterapkan pemerintah mulai tahun depan.

Baca Juga: Mbak You Gambarkan Tsunami Jawa Timur Sangat Tinggi: Air Laut Pindah ke Darat

"Perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini rancangan mengenai tarif PPN masih menunggu pembahasan, " kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kemenkeu, Neilmaldrin Noor kepada wartawan, Jumat 11 Juni 2021.***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler