Polda Metro Jaya Larang Takbir Keliling, Siap-siap Disanksi Jika Membandel

22 April 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi Takbir Keliling /Jurnal Presisi//Facebook

SERANG NEWS - Polda Metro Jaya secara tegas melarang dilakukannya takbir keliling pada malam Idul Fitri mendatang.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, bagi masyarakat muslim bisa melaksanakan takbir di masjid atau pun rumah masing-masing.

"Kami akan imbau untuk warga takbiran di masjid atau di rumah dan tidak di jalan atau takbir keliling," katanya dikutip SerangNews dari PMJNews pada Rabu 21 April 2021.

Baca Juga: Sosok Syekh Nawawi Al Bantani, Ulama Kharismatik Banten dan Guru Ulama Nusantara hingga Dunia

Baca Juga: Korupsi Dana Hibah Pondok Pesantren di Banten Rp117 Miliar, LIRA: Tuntaskan, Jangan sampai Tenggelam

Di situasi yang masih pandemi Covid-19, ucap dia, takbir keliling berpotensi menimbulkan kerumunan. Sehingga, pihaknya melakukan pencegahan.

Jika setelah diimbau masyarakat masih membandel, kata dia, ada sanksi yang disiapkan.

Baca Juga: Cek Penerima BLT BST, PKH, BPNT di cekbansos.kemensos.go.id, Ini Panduan Cara Mengetahui dapat Bansos Terbaru

"Nanti kami lihat situasinya di lapangan, apakah cukup diputarbalikkan atau ada sanksi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," ujarnya.

Baca Juga: Keempat Kalinya Ditangkap Karena Kasus Narkoba, Rio Reifan: Saya Ingin Sembuh

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah melarang adanya kegiatan sahur on the road (SOTR) sepanjang Ramadhan 2021.***

Editor: Kiki

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler