Mudik Dilarang, Objek Wisata di Banten Tetap Buka untuk Masyarakat Lokal

21 April 2021, 21:59 WIB
Pulau Peucang, TNUK, salah satu objek wisata di Kabupaten Pandeglang yang kerap dikunjungi wisatawan lokal maupun mancangera. /Sofyan Hadi/SerangNews./

SERANG NEWS - Di tengah larangan pemerintah terkait mudik Lebaran Idul Fitri 2021, objek wisata di Banten tetap dibuka.

Meski objek wisata dibuka namun, hanya boleh dan berlaku dikunjungi oleh masyarakat lokal sekitaran Banten saja.

Sementara, bagi wisatawan dari luar Provinsi Banten tidak diizinkan untuk berkunjung dan berwisata ke seluruh objek wisata Provinsi Banten.

Meski begitu, seluruh objek wisata yang ada di Banten, seperti Pantai Anyer, Banten Lama, Tanjung Lesung, Sawarna hingga Taman Nasiona Ujung Kulon hanya boleh dikunjungi oleh masyarakat lokal.

Baca Juga: Ruas Tol, Jalan Arteri hingga Jalur Tikus di Banten  Dijaga Ketat Polisi, Saat Pemberlakuan Larangan Mudik

"Wisata, karena kita zona orange, wisata tetap ada, tapi dengan pembatasan 50 persen," ucap Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Rudy Purnomo Rabu 21 April 2021.

"Jadi yang bisa wisata, lokalan Banten saja. Yang dari luar Banten tidak boleh," tegasnya.

Dijelaskan Rudy, pihaknya akan melakukan pemeriksaan bagi setiap kendaraan yang akan masuk ke wilayah hukum Polda Banten.

Termasuk melakukan penyekatan kepada kendaraan-kendaraan yang akan berwisata ke Provinsi Banten. 

Baca Juga: Selain Penyekatan, Ini yang akan Dilakukan Pemprov Banten untuk Larang Mudik Lebaran Idul Fitri 2021

"Yang lain sudah kita sekat, jadi yang wisata hanya lokalan Banten saja, yang dari luar Banten kita suruh pulang lagi," ujarnya.

Selain itu, disampaikan Rudy, jika pihaknya sudah berkoordinasi dan meminta kepada pihak PT ASDP Ferry Indonesia Cabang Utama Merak untuk mengoperasikan dua dermaga saja selama diberlakukannya larangan mudik lebaran 2021 nanti.

"Dan di Merak sudah kita surati, supaya dua dermaga saja yang beroperasi. Itu pun hanya untuk melayani penyebrangan kendaraan logistik, sembako dan yang dibolehkan sesuai peraturan saja," tandasnya.***

Editor: Kiki

Tags

Terkini

Terpopuler