SERANG NEWS - Penyidik Bareskrim Polri menggandeng Interpol untuk memburu Jozeph Paul Zhang dalam daftar pencarian orang (DPO).
Jozeph Paul Zhang diburu karena diduga melecehkan agama Islam setelah mengaku sebagai nabi ke-26 dan melakukan provokasi penghinaan agama Islam.
Pernyataan Jozeph Paul Zhang yang mengaku sebagai nabi ke-26 ini diunggah dalam channel YouTube miliknya. Video itu kini viral dan menuai kritik pedas dari masyarakat Indonesia.
Polri sudah menerima laporan dari masyarakat tentang video viral yang diunggah Joseph Paul Zhang atas dugaan penistaan agama yang mengaku nabi ke-26.
Kronologi kasus permasalahan yang meresahkan masyarakat ini bermula Joseph Paul Zhang mengaku sebagai nabi ke-26. Ia sampaikan pernyatan itu dalam forum diskusi via zoom yang ditayangkan di channel YouTube pribadinya.
Pria tersebut membuka forum diskusi zoom berjudul "Puasa Lalim Islam".
Jozeph Paul Zhang menantang siapa saja yang berani melaporkan dirinya kepada kepolisian terkait dengan penistaan agama dengan mengaku sebagai nabi ke-26.
Baca Juga: Babak Baru Sepakbola Eropa Bernama European Super League, Joel Glazer: Meningkatkan Finansial
Baca Juga: Disaksikan Airin, Polres Tangsel Musnahkan 4 Ribu Botol Miras Berbagai Merek
Menurut Polri terduka pelaku yang mengunggah video tersebut sedang berada diluar negeri. Tetapi sejauh ini Polri akan bekerjasama dengan seluruh instansi terkait dalam upaya pencarian Jozeph.
“Sedang dicari," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan meskipun terduga pelaku berada di luar negeri tidak menghalangi Bareskrim Polri untuk mengusut perkara tersebut, termasuk memburu Joseph Paul Zhang.
Baca Juga: Heboh, Badan Jatuh ke Lantai Depan Jamaah, Ustadz Zacky Mirza Pingsan saat Ceramah
"Mekanisme penyidikannya akan terus berjalan walaupun yang bersangkutan di luar negeri," kata Agus dikutip SerangNews.com dari Antara, pada 19 April 2021.
Konten video yang di unggah Joseph Paul Zhang menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyarakat sehingga dapat merusak persatuan dan kesatuan.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan kasus ini bisa ditindak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kapolri. ***