Larangan Mudik, Polres Karawang Lakukan Penyekatan di 18 Titik Termasuk Jalur Tikus

12 April 2021, 09:35 WIB
Ilustrasi Mudik: Larangan Mudik, Polres Karawang Lakukan Penyekatan di 18 Titik Termasuk Jalur Tikus. /ANTARA/Yulius Satria Wijaya

SERANG NEWS - Laksanakan instruksi pemerintah terkait larangan mudik, Polres Kabupaten Karawang akan lakukan penyekatan arus mudik Lebaran atau Idul Fitri 1442 Hijriah.

Penyekatan arus mudik Lebaran 1442 Hijriah yang dilakukan Polres Kabupaten Karawang nantinya akan dilakukan di sekita 18 titik penyekatan.

"Untuk musim mudik Lebaran nanti, akan ada sekitar 18 titik penyekatan di wilayah Karawang," kata Kapolres Kabupaten Karawang AKBP Rama Samtama Putra yang dikutip dari Antara Senin 12 April 2021.

Dikatakan Kapolres, untuk skema penyekatan masih akan dibahas lebih lanjut dalam rapat koordinasi nanti.

Baca Juga: Tradisi Padusan Sebelum Puasa Ramadhan, Ganjar Pranowo Imbau Dilaksanakan di Rumah Masing-masing 

Baca Juga: Penjelasan Lengkap Tata Cara, Rukun, Syarat Sah dan Niat Puasa Ramadhan

Hal tersebut perlu dilakukan karena titik penyekatan nantinya bukan hanya dilakukan di jalan utama wilayah Karawang.

Menurut dia, titik penyekatan pada musim mudik Lebaran nanti termasuk di jalur tikus atau jalur alternatif wilayah Karawang.

Sementara itu, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana menyampaikan pihaknya akan melaksanakan instruksi pemerintah pusat tentang larangan mudik.

Baca Juga: Sinopsis Love Story The Series Senin 12 April 2021: Demi Harta, Anita Terpaksa Dukung Hubungan Ken dan Maudy 

Baca Juga: Tata Cara dan Bacaan Niat Sholat Tarawih dan Sholat Witir Dilengkapi Lafal Latin

Ia meminta masyarakat patuh terhadap larangan itu, untuk mencegah penyebaran virus corona selama musim mudik Lebaran.***

Editor: Kiki

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler