Mudik Lebaran Idul Fitri 2021 Dilarang, Ini Titik Lokasi Penyekatan di Provinsi Banten

10 April 2021, 15:35 WIB
Pihak Kepolian siapkan posko penyekatan dalam rangka larangan mudik Lebaran Idul Fitri 2021. /Foto Dok. Kharisma Muhammadiyah/

SERANG NEWS – Mudik Lebaran Idul Fitri 2021 telah resmi dilarang pemerintah pusat. Pemprov Banten juga ikut melarang aktivitas yang rutin dilakukan tiap tahun itu.

Larangan mudik Lebaran Idul Fitri 2021 ini dibarengi kebijakan penyekatan pada akses masuk di sejumlah wilayah di Provinsi Banten.

Pemprov Banten sendiri telah meminta pihak polisi melakukan penjagaan khusus di sejumlah akses masuk ke Provinsi Banten untuk dilakukan penyekatan.

Kebijakan larangan mudik Lebaran Idul Fitri 2021 telah ditegaskan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH). Menurutnya, larangan ini sebagai tidak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat.

Baca Juga: Jangan Nekat Mudik, Kemenhub dan Korlantas Polri Juga Jaga dan Sekat Kendaraan di Jalur Tikus

Baca Juga: Dukung Larangan Mudik Lebaran 2021, Pelabuhan Merak di Banten Ditutup

“Sebagai pemerintah daerah kita ikuti. Kita taat pada kebijakan pemerintah pusat. Mudik dilarang ya kita ikuti,” katanya belum lama ini.

Dia menyatakan Pemprov Banten telah bekerjasama dengan Polda Banten akan melakukan penyekatan dengan mendirikan pos atau check point untuk mencegah adanya aktivitas mudik masyarakat.

Baca Juga: Fakta Menarik El Classico Real Madrid vs Barcelona: Misi Zidane Catat Rekor Baru saat Messi Paceklik Gol

Adapun sebaran titik penyekatan yang sekaligus dijadikan posko check point adalah sebagai berikut:

  • Tangerang: Ruas Tol Tangerang-Merak penyekatan akan dilakukan di Gerbang Tol Cikupa dan di Gerbang Tol Merak.
  • Tangerang: Jalan arteri, dimulai dari depan Citra Raya Cikupa, Kabupaten Tangerang.
  • Kabupaten Serang: pertigaan Asem, Cikande, akses Pelabuhan Bojonegara,
  • Kota Serang: di Simpang Pusri Jalan Jenderal Sudirman, Kemang.
  • Kota Cilegon: dua titik yakni di pertigaan Gerem dan di pintu masuk Pelabuhan Merak.
  • Kabupaten Lebak: di perbatasan Jasinga Bogor, dan Cilograng perbatasan dengan Sukabumi.
  • Kabupaten Pandeglang: di daerah Gayam.

Baca Juga: Operasi Bina Kusuma Maung 2021, Lima Anak Punk Diamankan Polres Serang

Baca Juga: ASN Nekad Mudik Lebaran Idul Fitri, Tjahjo Kumolo Siapkan Sanksi Ini

Nantinya, petugas akan melakukan pemeriksaan kendaraan. Termasuk kendaraan barang untuk mengantisipasi adanya penyelundupan pemudik.

Mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang Pelabuhan Merak pun tidak akan melayani penumpang yang ingin menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

Kata WH, jika regulasi terkait larangan telah dikeluarkan secara resmi dalam bentuk Permenhub, Pemprov akan segera membuat imbauan kepada masyarakat.

“Kita akan buat imbauan yang kita sampaikan kepada masyarakat. Keluarnya keputusan ini tentunya telah melalui kajian-kajian dari pemerintah pusat,” kata WH.***

Editor: Ken Supriyono

Tags

Terkini

Terpopuler