SERANG NEWS - Pemerintah Arab Saudi resmi melarang warganya untuk berkegiatan buka dan sahur puasa Ramadhan 2021 di masjid. Larangan itu dikeluarkan sebagai upaya pemerintah Arab mencegah penyebaran virus Covid-19.
Kebijakan tersebut sama seperti ibadah Ramadhan tahun 2020 yang lalu, di mana pandemik Covid-19 mulai menyebar hingga seluruh penjuru dunia.
Mufti Agung Arab Saudi mengumumkan bahwa shalat tarawih akan diadakan di rumah karena pandemi, satu minggu sebelum dimulainya bulan suci.
Baca Juga: Jelang Ramadhan 1442 Hijriah, Puluhan Botol Miras Diamankan Dari Sejumlah Kios Jamu di Kota Serang
Dikutip SerangNews.com dari Alarabiya.net, pihak otoritas Arab Saudi memastikan ada lebih banyak informasi tentang peraturan yang segera diberikan terkait dengan penyelenggaraan kegiatan di bulan Ramadhan.
Tahun lalu, Imam Besar Arab Saudi mengumumkan bahwa shalat tarawih dilaksanakan di rumah jika masih dalam masa pandemi Covid-19.
Pemerintah setempat juga akan menerapkan protokol kesehatan ketat termasuk membersihkan secara rutin lingkungan Masjidil Haram, Mekkah.
Baca Juga: Kombinasi Lesty dan Mamah Dedeh, Ini Acara Kultum Bersama dan Hiburan saat Puasa Ramadhan 2021
Untuk itu, Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi menyatakan akan memberikan izin bagi umat Islam yang ingin melakukan umrah di bulan Ramadhan dengan syarat telah menerima suntik vaksin Covid-19.
Baca Juga: Dugaan Oknum Sekolah Negeri di Tangsel Jual Buku LKS Viral, Dindikbud: Sudah Dilarang dan Ditegur
Baca Juga: Bisa Dipelihara di Rumah, Ini 13 Hewan Datangkan Rezeki dan Keberuntungan dalam Primbon Jawa Kuno
Pemerintah Saudi juga menegaskan akan meningkatkan kapasitas operasional Masjidil Haram di Mekkah selama bulan Ramadhan sambil mematuhi semua tindakan pencegahan dan pencegahan terhadap penyebaran COVID-19. ***