Jelang Ramadhan 1442 Hijriah, Puluhan Botol Miras Diamankan Dari Sejumlah Kios Jamu di Kota Serang

- 6 April 2021, 11:50 WIB
Jelang Ramadhan 1442 Hijriah, Puluhan Botol Miras Diamankan Dari Sejumlah Kios Jamu di Kota Serang.
Jelang Ramadhan 1442 Hijriah, Puluhan Botol Miras Diamankan Dari Sejumlah Kios Jamu di Kota Serang. /Sofyan Hadi/SerangNews. /

SERANG NEWS - Menjelang bulan suci ramadhan yang jatuh pada tanggal 13 April 2021, polisi menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) di wilayah hukum Polsek Serang pada Senin 5 April 2021 malam.

Hasilnya, puluhan botol minuman keras (miras) berbagai jenis berhasil diamankan polisi dari sejumlah warung jamu yang ada di Kecamatan Serang, Kota Serang.

Razia yang dipimpin Kapolsek Serang, Kompol Bambang Wibisono berawal menyisir warung-warung jamu yang kerap menjual minuman-minuman beralkohol di sekitar Jalan KH Hasyim Sokhari, Cijawa.

Dari warung jamu yang berada dekat lampu merah Warung Pojok, diamankan puluhan botol minuman keras berbagai jenis.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Lengkap Bulan April 2021, Capricorn Jaga Lisan, Pisces Penghasilan Meningkat 

Baca Juga: Putri Anne Saloka Siap Kembali ke Dunia Hiburan, Ini Profil Istri dari Arya Saloka Pemeran Sosok Aldebaran

"Jadi ini sekaligus jelang tibanya bulan ramadhan yang tinggal menghitung hari, kita intensifkan razia pekat. Dan hasilnya, sekitar 80 botol miras berhasil kita amankan dari sejumlah kios jamu," ucap Kapolsek Serang, Kompol Wibisono seusai razia kepada awak media, Selasa 6 April 2021 dini hari.

Selanjutnya razia dilanjutkan ke menyisir daerah Ciracas menuju ke arah Brimob. Namun tidak ditemukan adanya warung jamu yang diduga turut menjual minuman keras masih buka.

Kemudian, polisi kembali menyisir dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pengunjung yang berada di sebuah tempat hiburan malam yang berada di Jalan Ayip Usman, Kelurahan Kaligandu.

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x