Alasan Tak Dapat Bantuan Prakerja Gelombang 13 Meski Sudah Mendaftar via prakerja.go.id

12 Maret 2021, 01:19 WIB
Kartu prakerja. /Tangkap layar instagram/ @prakerja.go.id/

SERANG NEWS – Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 14 resmi dibuka.

Artinya, penyaluran bantuan Kartu Prakerja sebesar Rp 3,55 juta. Bantuan tersebut disalurkan bagi masyarakat yang di PHK akibat pengaruh penyebaran Covid-19.

Penerima akan mendapa bantuan uang tunai sebesar Rp 3,55 juta dengan rincian Rp600.000 untuk biaya pelatihan setiap bulan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta dan Rp 1 juta sebagai insentif biaya pelatihan dan Rp150 ribu sebagai biaya survei

Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini Jumat 12 Maret 2021 MNC TV dan GTV: Upin Ipin, Kembalinya Raden Kian Santang

Baca Juga: Jadwal TV Jumat 12 Maret 2021 SCTV dan Indosiar: Love Story The Series, Suara Hati Istri, Samudra Cinta

Segera login www.prakerja.go.id untuk mendaftar sebagai penerima bantuan dari program Kartu Prakerja.

Namun, ada sejumlah keluhan dari calon penerima Prakerja karena tidak dapat bantuan padalah sudah merasa mendaftar.

Calon penerima bantuan merasa sudah melengkapi segala persyaratan yang dibutuhkan sebagai syarat penerima bantuan.

Baca Juga: Polisi Dalami Ritual Mandi Tanpa Busana Ajaran Hakekok di Pandeglang  

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 14 ini terbuka bagi siapa saja yang memenuhi persyaratan. Adapun syarat untuk bisa mendapat bantuan adalah sebagai berikut:

  • Warga negara Indonesia dibuktikan dengan NIK dan KTP
  • Bukan pejabat negara
  • Penerima bukan pimpinan dan anggota DPRD
  • Penerima bukan ASN
  • Penerima bukan anggota TNI/Polri
  • Penerima buka Kepala Desa dan
  • Penerima bukan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah. Bagi Anda yang akan daftar Kartu Prakerja gelombang 14 tahun 2021, dan memenuhi persyaratan. 

Sama seperti gelombang 13, kuota penerimaan Kartu Prakerja juga terbatas. Pemerintah hanya membuka 600 ribu penerima bantuan prakerja.

 Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Live SCTV Manchester United vs Milan, Ini Link Live Streaming beIN Sport Liga Europa

Bagi Anda yang ingin mendaftar Kartu Prakerja, segera persiapkan dokumen dan ikuti sejumlah cara berikut ini:

  1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer
  2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK penerima.
  3. Masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun
  4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online
  5. Klik “Gabung” pada gelombang yang sedang dibuka
  6. Nantikan pengumuman pesertayang lolos seleksi Gelombang melalui SMS. 

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang 6 Bansos, Prakerja hingga Bantuan Tunai, Ini Daftar Lengkapnya 

Setelah mendaftar panitia akan melakukan verifikasi peserta yang mendaftar akan memenuhi kriteria atau tidak.

Sebelum mendaftar simak yuk tata cara pendaftara Kartu Prakerja agar lolos seleksi program Kartu Pra Kerja gelombang 14, berikut caranya: 

  1. Nama lengkap harus sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Perhatikan nomor Kartu Keluarga (KK), jangan sampai ada ketidakcocokan antara data di KTP dan KK
  3. Tanggal lahir harus sesuai KTP elektronik
  4. Alamat email yang jelas dan aktif (kotak masuk jangan sampai penuh atau jangan gunakan e-mail yang sudah lama tidak dipakai)
  5. Nomor handphone yang sesuai dengan data diri saat registrasi
  6. Alamat sesuai KTP
  7. Alamat domisili (jika tempat tinggal dan alamat di KTP berbeda)
  8. Jenis kelaminm 
  9. Pendidikan terakhir yang ditamatkan
  10. Status bekerja atau tidak
  11. Foto KTP atas milik pendaftar. 

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Live SCTV Manchester United vs Milan, Ini Link Live Streaming beIN Sport Liga Europa

Baca Juga: Jadwal TV Jumat 12 Maret 2021 Trans TV dan Trans7: Indiana Jones, Bocah Petualang, Brownis

Kartu Prakerja tidak hanya untuk mereka yang sedang mencari pekerjaan, namun juga untuk pekerja/buruh yang terkena PHK dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil. ***

Editor: Muh Iqbal Zikri

Tags

Terkini

Terpopuler