Kabar Gembira! PPPK di Bogor Mulai Terima Gaji Bulan April, Berikut Besarannya

7 Maret 2021, 16:37 WIB
Ilustrasi PPPK 2021. Cara membuat akun SSP3K. Formulir pendaftaran PPPK/P3K 2021 tersebut, bisa diakses secara online. /KemenpanRB via FIX Indonesia/Dokumentasi PotensiBisnis.com.

SERANG NEWS - Kabar gembira disampaikan Bupati Bogor Ade Yasin yang memastikan 1.115 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) mulai menerima gaji setara PNS mulai April 2021.

Menurut Ade, pihaknya sudah menyiapkan Rp57 miliar untuk gaji PPPK selama setahun.

Selain guru, terdapat juga 23 tenaga kesehatan, dan 44 tenaga penyuluh pertanian yang akan menerima gaji setara PNS.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Segera Dibuka, Ini Syarat dan Cara Mendaftar di sscasn.bkn.go.id

"Bulan April sudah bisa terima gaji setara dengan PNS. Pembayarannya dirapel empat bulan dari gaji yang Januari," kata Ade dikutip SerangNews dari Antara, Jumat 5 Maret 2021.

Seperti diketahui, gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.

Dengan Perpres ini, gaji PPPK setara dengan PNS dengan penggolongan I hingga XVII.

Baca Juga: Login corona.jakarta.go.id dan Cek BST Rp300 Ribu Pemprov DKI Jakarta

Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD:

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Baca Juga: Ramalan Shio Hari Senin, 8 Maret 2021; Shio Tikus dan Kerbau: Jangan Lupakan Tanggung Jawab!

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Baca Juga: Ulasan 'The Penthouse 2' Episode 6, Kemunculan Lee Ji Ah Kejutkan Penonton

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Selain itu, guru honorer yang diangkat jadi PPPK juga akan menerima tunjangan sebagaimana yang biasa diterima ASN dengan status PNS.

Baca Juga: Ketemu Teman SMP yang Jadi Pejabat KemenPUPR di Sindangheula, Irna Narulita Minta Ini untuk Pandeglang

Berikut berbagai macam tunjangan untuk PPPK:

-Tunjangan keluarga

-Tunjangan pangan

-Tunjangan jabatan struktural

-Tunjangan jabatan fungsional

-Tunjangan lainnya Besaran

Tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS).***

 

Editor: Kiki

Sumber: Berbagai Sumber ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler