Pemerintah Potong Cuti Bersama Tahun 2021 Jadi 2 Hari, Ini Alasannya 

22 Februari 2021, 18:02 WIB
Pemerintah pangkas hari libur cuti bersama 2021. /Megan_Rexazin/PIXABAY

SERANG NEWS - Pemerintah menetapkan untuk cuti bersama tahun 2021 dari semula sebanyak 7 hari menjadi 2 hari. 

Pemotongan cuti bersama 2021 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Keputusan pengurangan cuti bersama tahun 2021 ini diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021. 

“Dalam SKB sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja” ujar Menko PMK dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, pada Senin 22 Februari 2021. 

Baca Juga: Spesifikasi Redmi 9T, Ponsel Anyar Xiaomi dengan Baterai 6000mAh yang Dijual Rp2 Jutaan 

Baca Juga: Survei Kinerja Jokowi, Nahdlatul Ulama Puas, Muhammadiyah Tidak Puas

Adapun cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak 5 hari, yakni 12 Maret, Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW. 

Kemudian tanggal 17, 18, 19 Mei Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.

Sementara cuti bersama yang tetap yakni pada 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021. 

Pertimbangan mengapa masih diberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal, agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.

Baca Juga: Empat Kawanan Pencuri Modus Pecah Kaca Asal Palembang Dibekuk Satreskrim Polres Serang Kota 

“Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya,” imbuh Muhadjir.

Lebih lanjut Menko PMK menjelaskan beberapa alasan pengurangan libur, yakni kurva peningkatan Covid-19 belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan. 

Sehabis libur panjang, ada kecenderungan kasus covid 19 mengalami peningkatan. Mobilitas masyarakat cenderung naik. Sementara itu program vaksinasi sedang berjalan.

“Oleh karena itu pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat,” tuturnya dikutip dari laman Setkab. 

Baca Juga: Borobudur dan Jogja Trending, Ini Beberapa Candi Selain Borobudur yang Wajib Kamu Kunjungi

Pemerintah juga tetap menghimbau agar masyarakat menjalankan 5M protokol kesehatan dan berusaha bersama-sama memutus rantai penularan Covid-19.

“Sekali lagi ditegaskan bahwa Tahun 2021 Cuti Bersama dipotong 5 hari dari 7 hari yang ada,” pungkas Menko PMK.***

Editor: Kiki

Sumber: Setkab

Tags

Terkini

Terpopuler