Program PKH 2021 Segera Cair, Berikut Syarat dan Ketentuan agar Terdaftar Penerima Bantuan Kemensos

14 Februari 2021, 11:54 WIB
BLT PKH /ANTARA/Arif Firmansyah

 

SERANG NEWS – Berikut syarat dan ketentuan agar terdaftar sebagai penerima bantuan sosial program Kemensos.

Program Keluarga Harapan (PKH) segera dicairkan. Para penerima bantuan bisa segera mengecek rekening agar bisa mencairkan bantuan.

Tiga program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Program Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Kartu Sembako akan segera dicairkan, segera cek rekening memastikan bantuan sosial diterima.

Baca Juga: Menarik Diketahui, Ini Sejarah dan Mitos Valentine Day yang Dirayakan 14 Februari

Baca Juga: BLT Rp 300 Ribu dan Rp 200 Ribu Cair Lagi di Februari 2021, Cek NIK di Situs dtks.kemensos.go.id

Pemerintah melalui Kementerian Sosial telah menyiapkan anggaran sebesar 110 triliun yang akan disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (PKM) melalui sejumlah program sosial.

Bantuan tersebut meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

PKH disalurkan setiap 3 bulan sekali, dalam 4 tahap (Januari, April, Juli dan Oktober 2021) melalui Bank HIMBARA seperti BRI, BNI, Mandiri dan BTN.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta Minggu 14 Februari 2021, Andin ke Al: Besok Aku Akan Cabut Gugatan Cerai!

Program Keluarga Harapan (PKH) 2021, Berikut Syarat dan Ketentuan Penerimanya

BLT PKH merupakan salah satu program prioritas nasional dalam menekan angka kemiskinan dan mengurangi ketimpangan.

Syarat penerima bantuan ini adalah keluarga kurang mampu yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.

Baca Juga: Buruan Cek Rekening! Tiga Bantuan BLT Cair di Bulan Februari, Pastikan Dapat BST dan PKH Bansos Kemensos

Penerima bantuan PKH akan menerima bantuan sebesar Rp900 ribu hingga Rp3 juta per tahun.

Syarat Penerima BLT PKH yaitu:

Keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS)

Memiliki komponen (kriteria) sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.

Komponen Penerima BLT PKH

1. Kesehatan

Adapun kelompok penerima ini terdiri dari:

- Ibu hamil/nifas/menyusui

Ibu hamil dapat diterima dengan syarat kehamilan maksimal yang kedua kalinya, atau mempunya anak usia dini maksimal dua orang. Bantuan untuk ibu hamil sebesar Rp3 juta per tahun.

- Anak Usia Dini

Artinya anak berusia 0-6 tahun yang belum sekolah, umur anak dihitung dari ulang tahun terakhir. Bantuan untuk anak usia dini Rp3 juta per tahun.

2. Pendidikan

Adapun syarat menerima PKH dari program pendidikan adalah sebagai berikut:

- Anak sekolah antara 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar

- Anak yang sedang menempuh pendidikan SD/MI sederajat

- Anak yang sedang menempuh pendidikan SMP/Mts sederajat

- Anak yang sedang menempuh pendidikan SMA/MA sederajat

Besaran bantuan yang diterima siswa SD/sederajat Rp 900 ribu per tahuan.

Sedangkan untuk siswa SMP/sederajat Rp 1,5 juta per tahun dan untuk siswa SMA/sederajat sebesar Rp 2 juta per tahun.

Sementara itu, untuk kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun.

Baca Juga: Ramalan Shio Minggu, 14 Februari 2021, Shio Anjing dan Babi: Hindari Gosip!

Alur pendaftaran:

Sesuai ketentuan Kemensos, jika memenuhi syarat dan kriteria penerima BLT PKH, masyarakat silakan mendaftar dengan mengikuti tahapan pendaftaran seperti berikut:

- Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

- Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan   untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan   identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.

Baca Juga: Posting Jejak Digital Kritik Fadjroel Rachman, Wasekjend Demokrat Bandingkan Kritik di Masa SBY dan Jokowi

- Musyawarah desa/musyarwah kelurahan (musdes/muskel) akan menghasilkan   berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.

- Pre-List akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan  verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.

- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS.

Baca Juga: Lewat Instagram, Jubir Jokowi Balas Pertanyaan JK terkait Kritik Tanpa Dipolisikan

- File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online.

- Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.

- Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

- Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota serta berita acara musdes/muskel.

Baca Juga: Sinopsis Love Story The Series Minggu 14 Februari 2021: Cinta Maudy Diuji, Dinda Suruh Nadia Dekati Ken

- Data penerima PKH dapat dilihat di laman https://dtks. kemensos.go.id/ dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat. ***

Editor: Muh Iqbal Zikri

Tags

Terkini

Terpopuler