Adukan Nasib, Perwakilan Karyawan PT Spin Mill Indah dan PT Indah Jaya Textile Datangi Disnakertrans Banten

11 Februari 2021, 22:49 WIB
Kuasa hukum perwakilan karyawan. /Sofyan Hadi/SerangNews. /

SERANG NEWS - Sejumlah perwakilan karyawan PT Spin Mill Indah Industry dan PT Indah Jaya Textile Industry yang berlokasi di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang mendatangi Disnakertrans Provinsi Banten pada Kamis 11 Februari 2021 petang. 

Didampingi kuasa hukumnya, 7 orang perwakilan karyawan yang notabene perempuan tersebut melaporkan dan mengadukan nasib yang dialaminya selama bekerja bertahun-tahun di kedua perusahan tersebut.

Raidin Anom selaku kuasa hukum karyawan mengatakan, jika pihaknya sengaja mendatangi pihak Disnakertrans Provinsi Banten untuk membuat laporan adanya dugaan pelanggaran normatif yang dilakukan oleh dua perusahaan terhadap para karyawan outsourcing.

Baca Juga: Hutan GBK Senayan Jadi Tempat Wisata, Mirip Central Park Yang Ada di New York! 

Baca Juga: Ulasan Ikatan Cinta Kamis 11 Februari 2021, Demi Kata Maaf Al Jaga Andin hingga Pagi 

"Karena ini wilayah penyelidikan, kami tidak bisa menyebut. Saya contohkan ada katakanlah kelebihan jam kerja yang tidak dibayarkan, cuti hamil dan cuti nikah tidak diberikan. Termasuk THR (tidak diberikan)," ucap Raidin kepada awak media. 

Selain itu, disampaikan Raidin, jika ribuan karyawan yang bekerja di kedua perusahaan tersebut selama 3 sampai 5 tahun kerap di PHK secara sepihak tanpa diberikan pesangon. 

Sehingga ia menuding, jika apa yang sudah dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut sudah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca Juga: Imlek 2572, Inilah Ramalah Shio Kurang Beruntung Hari Ini Jumat 12 Februari 2021

"Ada pelanggaran yang bersifat pidana. Seperti PHK tidak menerima pesangon. Pemutusan kontrak juga harusnya 2 bulan sebelumnya dikasih tau, ini satu minggu kadang langsung (hari itu juga). Ini prilaku kejahatan melanggar konstitusi nasional," ungkapnya.

Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Rohmatullah mengatakan, jika pihaknya sudah menerima pelaporan terkait sejumlah hak-hak para karyawan yang tidak diberikan oleh dua perusahaan, yakni PT Spin Mill Indah Industry dan PT Indah Jaya Textile Industry.

Untuk itu, diakui Rohmatullah, jika pihaknya akan segera melakukan pengecekan atas persoalan tersebut. Termasuk melakukan pengecekan terhadap keberadaan dan operasional kedua perusahaan tersebut.

Baca Juga: 25 Ucapan Tahun Baru Imlek 2021 yang Cocok untuk Update Status WhatsApp, Facebook dan Instagram Story

Menurutnya, jika ditemukan ada pelanggaran aturan dan mekanisme ketenagakerjaan yang dilakukan, maka akan ada sanksi pidana yang diberikan kepada kedua perusahaan tersebut.

"Itu kita akan cek lebih lanjut. Mana kala tidak dijalankan sebagai diatur di UUD 2013. Akan ada sanksi dalam pasal yang mengatur, sanksinya itu minimum 1 bulan kurungan penjara atau 4 tahun. Dendanya dari Rp 10 juta sampai Rp 400 juta," tandasnya.***

Editor: Kiki

Tags

Terkini

Terpopuler