Pecat Istri Sirinya dari Direktur, Warga Negara Jerman di Tangsel Dilaporkan ke PN, dan Balik Lapor ke Polisi

1 Februari 2021, 19:56 WIB
Silviana Dharmadji warga Tangsel yang melaporkan mantan suaminyabwarga negara Jerman di PN Tangerang, Senin 1 Februari 2021. /Ade Maulana/SERANG NEWS/

SERANG NEWS - Nasib nahas dialami Silviana Dharmadji 52 tahun, warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten. Dirinya dipecat sebagai direktur perusahaan keluarga PT Jemasco Utama.

Yang menyedihkan, komisaris perusahaan yang memecatnya itu, merupakan mantan suami sirinya sendiri. Yakni, Thomas Bernhard Paul Bouhier alias Thomas, warga negara Jerman, yang dia jamin tinggal selama berada di Indonesia.

Tak hanya dipecat dari perusahaan, aset rumah Silviana yang berada di wilayah Tangsel juga akhirnya dikuasai oleh Thomas. Kini, Silvi harus tinggal di kontrakan sendirian di suatu tempat, di wilayah Tangsel.

Baca Juga: Kota Serang Akan Tampung Sampah Tangsel, Mahasiswa: Tidak Logis

Menggunakan kerudung abu-abu, Silvi bercerita kepada wartawan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Sukasari, Senin 1 Februari 2021.

Matanya tampak berkaca-kaca, saat menceritakan kisahnya. Apalagi, dia mengaku turut membesarkan perusahaan selama 19 tahun itu, tapi direbut oleh mantan suaminya sendiri.

"RUPS itu memecat saya secara sepihak. Saya mengajukan gugatan membatalkan RUPS tersebut," kata Silvi.

Menurut Silvia, percekcokan dengan Thomas bermula dari soal pandangan beda keyakinan. Lambat laut hal itu kian meruncing hingga membuatnya terpisah.

Baca Juga: Aktris Soraya Abdullah Meninggal Dunia, Berikut Deretan Sinetron yang Pernah Dibintanginya

Sikap Thomas yang mulai di luar batas akhirnya membuat Silvi kecewa dan prustasi. Pada 26 Oktober 2020, akhirnya Silvi bercerai dengan Thomas. Dia juga mencabut diri sebagai penjamin Thomas tinggal di Indonesia.

Tidak tinggal diam, Thomas balik melawan. Pada 28 Oktober 2020, Thomas memecat Silvi secara sepihak sebagai direktur PT Jemasco Utama, dan sahamnya yang sebesar 30 persen di perusahaan itu dipotong hingga jadi 6 persen saja.

Silvi pun akhirnya melaporkan perkara pemecatannya itu ke PN Tangerang. Laporan dengan register perkara No. 1055/PDT.G/2020/PN.TNG tanggal 17 November 2020 itu, sudah mulai disidangkan di PN Tangerang hari ini.

Baca Juga: Polres Serang Ringkus 10 Pengedar Narkoba 

"Kami mendirikan perusahaan ini berdua. Sahamnya 70 persen, dan saya 30 persen. Tetapi perlakuan dia seperti itu, jadi malas saya menjamin. Kami menikah secara Islam dan siri," jelasnya.

Permasalahan Silvi menjadi semakin bertambah berat, setelah Thomas melaporkannya ke polisi, karena diduga telah melakukan penggelapan inventaris perusahaan, berupa mobil sedan VW dan dokumen penting perusahaan. 

Silvi dilaporkan balik mantan suaminya ke Polres Tangsel, pada 6 November 2020. Hanya berselang dua bulan, pada 28 Januari 2021, dirinya langsung ditetapkan sebagai tersangka penggelapan. Menghadapi kenyataan ini, Silvi semakin terpuruk.

"Saya disadarkan dalam umur segini, dan kalau kita beriman ada hidup setelah mati. Saya mau menekuni itu. Dulu tidak dimasalahkan. Saya tidak menyangka bisa merembet kemana-mana. Sekarang saya tinggal sendiri," pungkasnya.***

Editor: Ken Supriyono

Tags

Terkini

Terpopuler