SERANG NEWS – Bantuan langsung tunai untuk pelajar sudah disalurkan. Bantuan diberikan dalam bentuk Program Indonesia Pintar (PIP).
Total bantuan diberikan sesuai dengan tingkat jenjang pendidikan siswa penerima bantuan program PIP.
Penerima dana bantuan PIP adalah pelajar SD, SMP dan SMA yang sudah memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Baca Juga: Terima Kunjungan KAHMI, Menag Gus Yaqut Beberkan Rencana Besar dengan Ormas Islam Indonesia
Namun, banyak pelajar yang merasa berhak menerima bantuan tetapi belum bisa menerima dana PIP. Alasannya pelajar itu belum terdaftar sebagai penerima bantuan.
Berikut cara daftar agar dapat bantuan PIP.
- Penerima PIP adalah siswa yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dibuktikan dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Penerima bantuan PIP adalah WNI dibuktikan dengan NIK KTP
- Penerima bantuan program PIP adalah pelajar
- Penerima bisa melampirkan surat pemberitahuan penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari kepala sekolah atau kepala madrasah
- Selanjutnya, seluruh berkas tersebut dibawa ke dinas pendidikan terdekat atau bisa juga dengan melapor ke pihak sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), serta Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).
- Pihak yang menerima berkas akan melakukan pencatatan data siswa kemudian mengirimkan catatan tersebut ke Dinas Pendidikan atau Lembaga Kementerian Agama setempat.
- Dinas Pendidikan atau Lembaga Kementerian Agama akan mendaftarkan calon siswa penerima KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Pihak sekolah yang berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukkan data calon siswa penerima KIP ke dalam Dapodik.
- Setelah diverifikasi dan lolos seleksi, KIP yang telah jadi akan dikirimkan langsung ke alamat siswa penerima atau ke alamat sekolah yang bersangkutan.
Bantuan biaya sekolah melalui Program Indonesia Pintar (PIP) sendiri merupakan program kerja sama dari lintas kementerian seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud),Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Agama (Kemendag). Bantuan diberikan menyesuaikan dengan jenjang pendidikan siswa.
Baca Juga: Polisi Bubarkan Kerumunan di Lokasi Syuting Sinetron Ikatan Cinta
Bantuan sebesar Rp1 juta ini ditujukan untuk siswa dan siswi dari keluarga kurang mampu agar tidak mengalami putus sekolah. Adapun total uang yang diberikan sebagai bantuan biaya belajar Program Indonesia Pintar (PIP) adalah sebagai berikut:
- Penerima PIP peserta didik SD/ MI/ Paket A: Rp450 ribu per tahun
- Penerima PIP peserta didik SMP/ MTs/ Paket B: Rp750 ribu per tahun
- Penerima PIP peserta didik SMA/ SMK/ MA/ Paket C: Rp1 juta per tahun
Baca Juga: Seakan Sindir Eiger, Arei Layangkan Surat Keringanan Produknya Bebas Direview Masyarakat
Siswa yang merasa sudah memenuhi kriteria dan mendaftarkan diri sebagai penerima PIP, segera cek untuk memastikan dana bantuan bisa segera cair dengan cara ini:
- Penerima PIP segera login login ke laman pip.kemdikbud.go.id
- Selanjutnya masukkan data NIK dan NISN siswa penerima bantuan.
- Klik Cek Data penerima
Baca Juga: Seakan Sindir Eiger, Arei Layangkan Surat Keringanan Produknya Bebas Direview Masyarakat
Usai semua proses dijalani, nantinya akan muncul informasi perihal apakah NISN yang dimasukkan ke laman pip.kemdikbud.go.id tercatat sebagai penerima PIP atau tidak.
Baca Juga: Menristek Masukan Katalis Merah Putih sebagai Produk Super Prioritas Riset Nasional 2021
Bantuan dana PIP diberikan untuk membantu siswa pelajar yang orang tuanya terdampak pandemi Covid-19. ***