Login, pip.kemdikbud.go.id, Cek NISN dan Cara Daftar Bantuan Siswa Rp1 Juta

26 Desember 2020, 21:38 WIB
dikbud, login pip.kemdikbud.go.id dan simak cara ceknya. //Foto: Pip.kemdikbud.go.id //

SERANG NEWS - Pemerintah memberikan bantuan untuk siswa kurang mampu yang memiliki Kartu Indonesia Pintar melalui Program Indonesia Pintar (PIP) 

Program ini merupakan kerja sama dari tiga kementerian yaitu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial dan Kementerian Agama.

Bantuan diberikan kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yatim piatu dan penyandang disabilitas.

Program bantuan tunai bagi pelajar ini dimaksudkan untuk membantu masyarakat dalam hal biaya pendidikan.

Baca Juga: Wisata Ditutup, Jika Pengusaha Nekat Buka Malam Tahun Baru Wali Kota Serang Bakal Cabut Izin Usaha 

Baca Juga: Ini Syarat Daftar dan Cara Dapat BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta yang Diperpanjang Tahun Depan

Pendidikan merupakan aspek penting sebagai upaya mencerdaskan generasi muda penerus bangsa Indonesia.

Sebelum menerima bantuan, calon penerima harus pastikan terdaftar sebagai penerima PIP atau bukan dengan cara sebagai berikut :

  1. Masuk ke laman 
  2. https://pip.kemdikbud.go.id/.
  3. Klik 'Cek Penerima PIP’
  4. Masukkan NISN Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung
  5. Setelah memasukkan data tersebut, kemudian klik 'Cek Data'
  6. Maka akan muncul nama anak, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur.

Baca Juga: Trending di Twitter, Ini Sinopsis Web Serial Drama Romantis My Lecturer My Husband

Pelajar yang belum mempunyai KIP dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Berikut cara aktivasi KIP untuk dapat bantuan PIP, agar dana bantuan segera cair dapat dipergunakan siswa sebagaimana mestinya:

  1. Siswa penerima KIP membawa KIP ke sekolah/madrasah/satuan pendidikan formal
  2. Sekolah/lembaga pendidikan memasukkan data siswa penerima KIP ke dapodik
  3. Kemdikbud bekerja sama dengan Kemenag dan Kemensos kemudian melakukan verifikasi data sesuai data di dapodik pusat, untuk selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Manfaat PIP, dan mengirimkan ke bank penyalur yang ditunjuk.
  4. Dinas Pendidikan/Kemenag Kabupaten/Kota mengirimkan surat pemberitahuan beserta daftar penerima bantuan PIP ke sekolah/madrasah/lembaga pendidikan.
  5. Pihak sekolah/madrasah/lembaga pendidikan menginformasikan kepada siswa dan orang tua siswa untuk pengambilan dana bantuan PIP.
  6. Siswa, orang tua/wali, mengambil dana bantuan PIP dengan membawa surat pemberitahuan.

Baca Juga: Program Bantuan Pelajar PIP Cair, Berikut Jumlah Uang Bantuan Siswa SD, SMP dan SMA yang Diterima

Besaran dana bantuan PIP yang diterima setiap siswa pada setiap jenjang berbeda, berikut besaran dana tersebut:

SD/MI/Paket A : Rp450 ribu per tahun

SMP/MTs/Paket B : Rp750 ribu per tahun

SMA/SMK/Paket C : Rp1 juta per tahun.***

Editor: Kiki

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler