Rekrutmen CPNS Dibuka Tahun 2021, Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Dipenuhi Agar Lolos seleksi 

26 Desember 2020, 15:00 WIB
IlustrasiFANTASTIS! CPNS 2021 Segera Dibuka, Ini Ganjaran bagi Peserta yang Lolos: Tunjangan Ada 6 Lho! /ANTARA/Irwansyah Putra

SERANG NEWS - Kabar gembira, Pemerintah akan kembali membuka kesempatan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021. 

Pendaftaran CPNS 2021 rencananya akan dibuka pemerintah antara bulan April atau Mei 2021. 

Bagi Anda yang akan ngikuti pendaftara CPNS 2021 wajib mengetahui persyaratan dan dokumen yang wajib dipenuhi. 

Hal yang sangat penting dan harus diperhatikan lebih oleh calon pendaftar CPNS 2021, yakni terkait dokumen yang nantinya akan diunggah saat melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Kuasai Tekniknya, Ini Enam Tips Tes SKD Jika Ingin Masuk CPNS yang Pendaftarannya Dibuka Maret 2021 

Baca Juga: Pemerintah Diminta Alokasikan PPPK untuk Guru Honorer di Lingkungan Kemenag  

Baca Juga: Guru Honorer Diangkat Jadi PPPK Dibuka 2021, Ini Alur Pendaftarannya

Dokumen terkait juga harus mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan oleh instansi dimana calon pendaftar CPNS 2021 mendaftar ke instansi terkait.

Sebagaimana diberitakan FIX Indonesia dalam artikel berjudul Perhatikan! Ini Dokumen yang Harus Disiapkan Sebelum Daftar CPNS 2021 Agar Lolos Seleksi, berikut ini persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar CPNS 2021 agar lolos tahap seleksi:

  1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun, ketentuan lebih lanjut akan diumumkan kemudian dan diatur pada portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id)
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  4. Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah
  5. Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan Persyaratan Jabatan yang dilamar
  7. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK): lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 dan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00
  8. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun, minimal 10 tahun sejak TMT CPNS.
  9. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan
  10. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi
  11. Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 tahun terakhir dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/Internet Based TOEFL minimal 45/TOEIC minimal 405/IELTS minimal 5,5)
  12. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik.

 Baca Juga: Kemendikbud Tetapkan Pendaftaran PPPK Bagi Guru Honorer Maksimal Usia 59 Tahun 

Sementara, untuk dokumen yang harus disiapkan oleh calon pendaftar CPNS 2021, antara lain:

  1. Scan pas foto berlatar belakang merah. 
  2. Scan swafoto.
  3. Scan KTP.
  4. Scan Surat Lamaran.
  5. Scan Ijazah + Serdik/STR.
  6. Scan Transkrip Nilai.
  7. Scan dokumen pendukung lainnya.
  8. Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
  9. Scan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.
  10. Scan surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.
  11. Scan bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja).
  12. Scan DEH yang diunduh di web resmi SSCN yang digabung menjadi satu file dan sudah dibubuhi materai, dan ditandatangani oleh peserta SSCN.
  13. Scan surat lamaran CPNS 2021 yang ditujukan kepada instansi yang Anda lamar (sistem akan menampilkan surat lamaran pada awal pendaftaran, jika ada).

Untuk selengkapnya, calon pendaftar selalu mengecek SSCN BKN dan instansi yang akan dilamar terkait pendaftaran CPNS 2021 di bulan Maret mendatang.***

Editor: Kiki

Sumber: Fix Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler