SERANG NEWS - Selama 11 jam proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya, tim penyidik masih menggali pertanyaan seputar ormas Front Pembela Islam (FPI).
Penyidik Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan kepada Habib Rizieq Shihab setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan Penyidik Polda Metro Jaya pukul 10.30 WIB.
"Jadi sampai dengan pukul 21.00 WIB malam ini, Rizieq Shihab, masih (menjalani) pertanyaan-pertanyaannya seputar FPI," kata Sekretaris Umum FPI, Munarman, di Jakarta, Sabtu 12 Desember 2020.
Baca Juga: Disela Pemeriksaan, Habib Rizieq dan Polisi Gelar Shalat Berjamaah
Baca Juga: Jalani Pemeriksaan, Habib Rizieq: Tidak Ada Persiapan, Ditanya Kita Jawab, Selesai Kan
Menurut Munarman, selama 11 jam lebih Rizieq menghadapi pertanyaan terkait pokok materi perkara.
Pertanyaan untuk Habib Rizieq belum masuk ke substansi materi sangkaan belum masuk ke pasal-pasal 160, pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan, maupun pasal 216 KUHP
"Pertanyaannya masih seputar FPI itu bagaimana, bagaimana anggaran dasarnya, masih seputar begitu saja," kata Munarman dikutip Serangnews.com dari Antara.
Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Akan Langsung Ditangkap Polisi Usai Diperiksa
Munarman belum mau berkomentar terkait kemungkinan tokoh FPI itu ditahan kepolisian atas sejumlah sangkaan, di antaranya ujaran kebencian.
Munarman memastikan pihaknya belum menerima surat penahanan terhadap Rizieq dari penyidik.
"Belum ada surat perintah penahanan atau surat penahanan. Tapi surat perintah penangkapan sudah ada. Nanti kita lihat," kata Munarman.
Baca Juga: Diperiksa Sebagai Tersangka, Habib Rizieq Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Sebelumnya Rizieq Shihab dinyatakan negatif Covid-19 usai menjalani swab test di Mapolda Metro Jaya sebagai prosedur standar proses pemeriksaan.***