Pemerintah Pangkas Libur Akhir Tahun Selama Tiga Hari

2 Desember 2020, 08:00 WIB
Libur Akhir Tahun /Twitter/@kemenkopmk

SERANG NEWS - Pemerintah akhirnya merubah libur akhir tahun atau cuti bersama dengan memangkasnya selama tiga hari.

Keputusan tersebut didasari atas arahan Presiden Jokowi pada rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 23 November kemarin.

Semula cuti bersama, berdasarkan Surat Keputusan Cuti Bersama dan Libur Akhir Tahun sebelumnya yakni tanggal 24, 28, 29, 30 dan 31 Desember.

Baca Juga: Tepis Isu Liar Positif Covid-19, Polri Pastikan Idham Aziz Sehat 

Baca Juga: Jadwal Acara TV 2 Desember 2020: Saksikan Jinny Oh Jinny dan Mahabrata Spesial di ANTV

Adapun untuk libur akhir tahun 2020 ini menjadi 24 sampai 27 Desember sebagai cuti bersama Hari Raya Natal dan 31 Desember sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.

"Dengan demikian, secara teknis pengurangan libur tersebut ada tiga hari yaitu 28, 29, 30 Desember yang merupakan hari masuk kerja biasa," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Selasa 1 Desember 2020.

Lebih lanjut, kesepakatan itu akan ditandatangani oleh tiga menteri yaitu Menpan RB sebab terkait cuti bersama ASN, Menaker terkait cuti bersama pegawai swasta, dan Menag karena berkaitan dengan hari raya keagamaan.

Menteri menjelaskan bahwa penetapan cuti bersama dan libur akhir tahun dilakukan melalui beberapa tahap atau mekanisme.

Baca Juga: Erupsi Gunung Ili Lewotolok, 5.830 Jiwa Mengungsi

Dimulai dari Rapat Tingkat Menteri (RTM) untuk menyusun Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, lalu dilaporkan kepada Presiden untuk diputuskan dan dibuat Keputusan Presiden (Keppres).

"Kita sudah bisa ambil keputusan bersama kementerian terkait. Ada Pak Menpan, Menag, Mendagri, Menaker diwakili Pak Anwar Sanusi, Kepala Staf Presiden Pak Moeldoko, juga ada dari Asisten SDM Kapolri," ujarnya.

"Intinya kita sesuai arahan putuskan bahwa libur natal dan tahun baru tetap ada. Libur dan akan ditambah pengganti Idul Fitri,” tutur Muhadjir dikutip Serangnews.com dari Kemenko PMK.

Dengan adanya keputusan bersama ini, cuti bersama tetap dilaksanakan hanya harus disertai kampanye masif mengenai pentingnya menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Papua Barat Deklarasikan Pemerintahan, Benny Wanda: Kami Tidak Lagi Tunduk pada Aturan Jakarta

"Di samping juga kita terus menjaga kesiapsiagaan dan bagi Kepala Daerah agar benar-benar mempersiapkan layanan kesehatan selama masa libur panjang akhir tahun nanti," tandas Menko PMK.

Presiden memberi arahan agar hari libur akhir tahun 2020 dipertimbangkan kembali dan tidak terlalu panjang.

Hal itu guna mengendalikan mobilitas masyarakat ke luar daerah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19.

Seperti diketahui, hingga 26 November 2020, penyebaran Covid-19 masih signifikan dengan kasus positif mencapai 516.753 kasus, sembuh 433.659 orang, meninggal 16.352 orang dan tersebar hingga di 34 provinsi.***

Editor: Kiki

Sumber: Kemenko PMK

Tags

Terkini

Terpopuler