Artis ST dan MA Ditangkap Polisi Saat Sedang Threesome, Dibayar Rp60 Juta

27 November 2020, 13:37 WIB
ILUSTRASI prostitusi virtual.* /PIXABAY/

SERANG NEWS - Polisi menangkap artis dan selebgram ST dan MA saat keduanya sedang melakukan hubungan intim Threesome. 

Dari pelanggan kedua artis itu, masing-masing mendapatkan bayaran sebesar Rp30 Juta. 

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko menjelaskan, saat penangkapan terhadap artis ST (27) dan MA (26), keduanya tengah melakukan hubungan intim dengan pelanggannya di satu kamar hotel

Baca Juga: HMTL Gelar Webitalk, Bahas Dampak Pertambangan dan Pembangunan Terhadap Lingkungan

Baca Juga: Kata-Kata Doa Penuh Berkah di Hari Jumat untuk Jadikan Status Stori Media Sosial

Sudjarwoko mengatakan masing-masing dari artis tersebut memasang tarif yang cukup besar. ST dan MA menghargai dirinya sebesar Rp 30 juta. Harga itu di luar dari harga yang dipatok oleh mucikari.

"Untuk kegiatan prostitusi ini dua orang wanita mematok harga Rp30 juta, satu orang pelaku wanita memasang tarif Rp30 juta," kata Sudjarwoko dalam jumpa pers di Polres Jakarta Utara pada Jumat 27 November 2020. 

Kemudian untuk tarif melakukan hubungan Threesome ini, Sudjarwoko mengatakan mucikari mematok harga Rp110 juta. Si Pemesan rela merogoh kocek sebesar Rp 110 juta untuk 'menikmati' kedua artis tersebut. 

Baca Juga: Dear Warga Serang, Walikota Keluarkan SE Dilarang Berkerumun

"Tarif sebesar Rp110 juta dimana dari Rp110 juta itu tetap kedua wanita ini dapat bayaran Rp30 juta. Kalau dua orang Rp60 juta sisanya Rp50 juta diamankan untuk biaya mucikari," ungkapnya seperti dikutip Serangnews.com dari PMJ News. 

Sudjarwoko juga mengatakan sebelum melakukan hubungan pelanggan harus membayarkan uang DP terlebih dahulu sebesar Rp60 juta.

Seperti diketahui sebelumnya, dua orang mucikari digerebek pihak kepolisian pada Kamis 26 November 2020 kemarin di sebuah Hotel Sunlight Sunter, Jakarta Utara dengan sejumlah alat bukti seperti alat kontrasepsi dan ponsel.

Baca Juga: Napoli Puncaki Klasemen Grup F Liga Europa Lewat Kemenangan 2-0 atas Rijeka

Atas perbuatannya tersebut, dua orang mucikari berinisial AR dan CA yang sudah berstatus tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU 21 tahun 2007, subsider 296 KUHP juncto 506 KUHP tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kedua mucikari pun dihadirkan dalam jumpa pers tersebut.***

Editor: Kiki

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler