Simpang Siur Penurunan Baliho Habib Rizieq, Kapuspen: Panglima TNI Dukung Langkah Pangdam jaya

23 November 2020, 21:38 WIB
Kapuspen TNI Mayjen TNI Achmad Riad bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrahman saat memberikan keterangan pers di Makodam Jaya, Jakarta, Senin 23 November 2020. /Twitter @Puspen_TNI

SERANG NEW - Penurunan baliho Habib Rizieq Shibab (HRS) yang dilakukan oleh Pangdam Jaya Mayjen TNI Achmad Dudung Abdurahman dengan personelnya menimbulkan pro kontra dan simpang siur informasi di kalangan masyarakat.

Menyikapi hal tersebut, pihak TNI menyatakan bahwa langkah tersebut mendapat dukungan dari Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.

Menurut Kapuspen TNI Mayjen TNI Achmad Riad, Panglima TNI tidak perlu mengeluarkan perintah untuk menurunkan baliho HRS karena kewenangan ada di Pangdam Jaya.

Baca Juga: MPR Nilai Penurunan Baliho oleh TNI Sudah Sesuai Aturan 

"Tentunya Panglima TNI mendukung langkah yang diambil Pangdam Jaya karena yang tahu situasi di daerahnya adalah Pangdam," ucap Mayjen TNI Achmad Riad melalui keterangan resmi din Jakarta, yang dikutip Serangnews.com, Senin 23 November 2020.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapuspen TNI didampingi langsung Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrahman.

Pernyataan Kapuspen TNI tersebut untuk mengklarifikasi terkait simpang siurnya pemberitaan tentang perintah penurunan baliho di DKI Jakarta oleh TNI beberapa hari yang lalu.

Baca Juga: Polemik Penurunan Baliho Habib Rizieq oleh TNI, Kompolnas Akan Minta Klarifikasi Polisi 

Lebih lanjut Mayjen TNI Achmad Riad menjelaskan bahwa Panglima TNI memang tidak memberikan perintah untuk menurunkan Baliho, karena hal tersebut terlalu teknis dari sisi operasional.

Pada sisi lain Pangdam Jaya selaku Pimpinan Militer di daerah, tentunya memiliki tanggung jawab mengambil suatu tindakan atas dasar pertimbangan situasi di
lapangan.

“Tentunya Panglima TNI akan mendukung semua tindakan yang dilakukan Pangdam Jaya atas dasar pertimbangan di lapangan tersebut,” jelasnya.

Baca Juga: Pangdam Jaya Perintah Prajurit Copot Baliho Habib Rizieq, Refly Harun: TNI Telalu Jauh Melangkah

Senada dengan Kapuspen TNI, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrahman menjelaskan bahwa penurunan baliho bukan perintah langsung dari Panglima TNI karena
hal-hal yang semacam ini cukup Pangdam saja.

Sama seperti saat pembagian masker dan kegiatan-kegiatan Baksos segala macam kegiatan-kegiatan yang dilakukan ke wilayahan, Pangdam Jaya dan Kapolda serta Gubernur tidak harus menunggu perintah Panglima TNI.

“Tetapi setelah kegiatan pasti saya laporkan kepada Panglima TNI dan harus diketahui oleh Panglima TNI,” katanya.

Baca Juga: Fahri Hamzah : Falsafah TNI adalah Tentara Rakyat dan Hidup Bersama Rakyat 

Lebih lanjut Pangdam Jaya menjelaskan bahwa penurunan Baliho tersebut sudah sesuai prosedur atau ketentuan. Proses penurunan baliho awalnya sudah dilakukan oleh Pol PP dengan Polri dan kemudian dengan TNI.

Penurunan Baliho sudah dilaksanakan sejak dua bulan yang lalu dan sudah diturunkan sebanyak 338.

Kemudian dari pihak FPI mendemo dan memerintahkan untuk Pol PP memasang kembali.

Baca Juga: Panglima TNI Pastikan Tindak Tegas Provokasi yang Ancam Persatuan Bangsa

Menurut Pemerintah daerah, pemasang baliho tidak sesuai ketentuan, tidak bayar pajak, kemudian kalimat-kalimatnya juga ada yang tidak bagus mengundang keresahan pada masyarakat. Intinya adalah ini tidak sesuai dengan ketentuan oleh Muspida ini ditertibkan.

“Kita laksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, dikedepankan Polisi Pamong Praja (Pol PP) karena Pol PP yang menjalankan Peraturan Gubernur
pemerintahan di wilayah,” pungkas Pangdam Jaya.***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Puspen TNI

Tags

Terkini

Terpopuler