Desakan Wartawan, Agenda Sidang Pemilihan Presiden Indonesia Dipercepat Lebih Awal pada 18 Agustus 1945

- 18 Agustus 2021, 13:42 WIB
Soekarno saat berpidato di sidang BPUPKI.
Soekarno saat berpidato di sidang BPUPKI. /Dok. ANRI/

SERANG NEWS - Agenda pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia pada sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dipercepat lebih awal.

Padahal, agenda sidang lanjutan PPKI, semestinya membahas aturan peralihan pasca diproklamasikan Kemerdekaan Indonesia.

Usulan itu disampaikan langsung oleh Soekarno sebagai pimpinan sidang di Gedung Pejambon atau Gedung Tyuuoo Sangi-In, 18 Agustua 1945. Soekarno berdalih, wartawan dari berbagai pers sudah menunggu.

Lantaran itu, Soekarno mengusulkan adanya perubahan agenda. "Sidang saya buka lagi. Menurut acara tuan-tuan sekalian, maka kita akan membicarakan aturan-aturan peralihan,” ucapnya membuka sidang sekira pukul 15.15 WIB.

Baca Juga: Daftar Pembahasan dalam Dokumen Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI Kemerdekaan Indonesia

“Tetapi oleh karena pers menunggu suatu hal yaitu ketentuan siapa yang dipilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden Negara Indonesia, maka lebih dahulu daripada aturan peralihan yang akan saya bicarakan pasal 3," sambung Soekarno mengusulkan.

Sebelum sampai tahap pemilihan, Soekarno juga mengumumkan ada penambahan anggota baru dalam sidang. Yakni, Wiranatakumantri, Mr. Subardjo, Ki Hajar Dewantara, Mr. Kasman, Sayuti Melik, dan Mr. Iwa Kusumumantri.

“Sekarang untuk memenuhi permintaan pers, lebih dahulu saya hendak masuk ke dalam acara pemilihan Kepala Negara dan wakilnya. Tetapi lebih dahulu saya minta sahkan pasal III dalam aturan peralihan, yaitu tuan sekalian memegangnya.”

Baca Juga: Peristiwa 18 Agustus: Soekarno- Hatta Terpilih Menjadi Presiden-Wapres Indonesia Pertama dan UUD 1945 Disahkan

“Untuk pertamap kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, yaitu kita sendiri. Bagiamana, tuan-tuan setuju?” ucap Soekarno menegaskan.

Tak ada yang keberatan atas usulan tersebut. Semua forum sidang sepakat untuk percepatan agenda tersebut lebih awal. Petugas sidang pun membagikan aturan pemilihannya.

Saat pembagian aturan, Otto Iskandardinata angkat bicara menyampaikan pandangannya soal pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pertama Indonesia.

“Berhubung keadaan waktu, saya harap supaya pemilihan Presiden ini diselenggarakan dengan aklamasi dan saya majukan sebagai calon, yaitu Bung Karno sendiri,” ucapnya yang disambut gemuruh tepuk tangan.

Baca Juga: Isi Pidato Soekarno saat Pembacaan Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945

Soekarno yang namanya ditunjuk forum sidang pun menyambut dengan menyampaikan terima kasihnya atas kepercayaan yang diberikan.

“Tuan-tuan, banyak terima kasih atas kepercayaan tuan-tuan dan dengan ini saya dipilih oleh tuan-tuan sekalian dengan suara bulat menjadi Presiden Republik Indonesia,” katanya disambut tepuk tangan teriakan ‘Hidup Bung Karno’ dan iringan lagu Indonesia Raya.

Tak hanya menyodorkan nama Soekarno, Otto Iskadardinata kembali mengusulkan nama calon Wakil Presiden Indonesia.

Baca Juga: Husain Djajadiningrat dan Maria Ulfah, Dua Tokoh Banten di Keanggotaan BPUPKI Kemerdekaan Indonesia

“Pun untuk pemilihan Wakil Kepala Negara Indonesia, saya usulkan cara yang baru ini dijalankan. Dan saya usulkan Bung Hatta menjadi Wakil Kepala Negara Indonesia,” ujarnya yang kembali disambut tepuk tangan dan seruan ‘Hidup Bung Hatta’.

Setelah memilih Soekarno – Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, sidang pun dilanjutkan dengan agenda pengesahan UUD 1945.

Sidang pun ditutup tetap pukul 16.12 dengan memutuskan dua keputusan penting dalam sejarah perjalanan awal Bangsa Indonesia Merdeka.***

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah