Peristiwa 18 Agustus: Soekarno- Hatta Terpilih Menjadi Presiden-Wapres Indonesia Pertama dan UUD 1945 Disahkan

- 18 Agustus 2021, 12:58 WIB
Suasa sidang pemilihan Preisiden dan Wakil Presiden Indonesia dan pengesahan UUD 1945.
Suasa sidang pemilihan Preisiden dan Wakil Presiden Indonesia dan pengesahan UUD 1945. /Dok. Arsip Nasional/Repro Dokumen Risalah Sidang BPUPKI/

SERANG NEWS – Tepat pada 18 Agustus 1945, peristiwa besar dalam sejarah perjalanan awal Bangsa Indonesia terjadi.

Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dibacakan, forum sidang Panitian Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKKI) membuat keputusan penting.

Yakni, penepatan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia sekaligus Undang-undang Dasar atau UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia merdeka.

Sidang besar yang dilaksanakan di Gedung Pejambon atau Gedung Tyuuoo Sangi-In Jakarta pada 18 Agustus 1945, memutuskan secara mufakat memilih Soekarno dan Moh. Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia pertama.

Baca Juga: Daftar Pembahasan dalam Dokumen Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI Kemerdekaan Indonesia

Sidang yang dilangsungkan pada pukul 15.15 itu dibuka oleh Soerkarno sebagai ketua sidang.

“Sidang saya buka lagi. Menurut acara, tuan-tuan sekalian, maka kita akan membicarakan aturan-aturan peralihan. Tetapi oleh karena pers menunggu suatu hal yaitu ketentuuan siapa yang dipilih mejadi Presiden dan Wakil Presiden Negara Indonesia, maka lebih dahulu daripada aturan peralihan yang akan saya bicarakan pasal 3,” ucap Soekarno membuka sidang, yang dikutip SerangNews.com dari risalah sidang BPUPKI dan PPKI, Rabu 18 Agustus 2021.

Semua forum menyepakati agenda tersebut. Otto Iskandardinata pun angkat suara dan mengusulkan nama untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga: Isi Pidato Soekarno saat Pembacaan Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x