SERANG NEWS – Tepat pada 17 Agustus 2021, Indonesia akan merayakan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia atau HUT RI ke-76.
Perayaan HUT RI ke-76 ini diperingati dengan peristiswa bersejarah pembacaan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia oleh Soekarno Hatta di Jalan Pengangsaan Timur Nomor 56, Jakarta, pada 17 Agustus 1945.
Kemerdekaan Indonesia didapatkan bangsa Indonesia melalui perjuangan panjang, dari jalan angkat senjata hingga jalan pemikiran yang dilakukan para pendiri bangsa.
Sebelum dan sesudah awal kemerdekaan, berbagai persiapan kemerdekaan dilakukan secara marathon yang terekam dalam risalah sidang Badan Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Bersamaan HUT RI ke-76, SerangNews.com mencoba merangkung daftar pembahasan dalam dokumen risalah sidang BPUPKI dan PPKI yang dilaksanakan mulai 29 Mei – 19 Agustus 2021.
Dalam risalah sidang BPUPKI dan PPKI, yang diterbitkan Sekretariat Negara Republik Indonesia pada 1980, dan dicetak ulang edisi revisi pada 1992, tercatat beberapa pokok permahasan dalam sidang bersejarah tersebut.
Baca Juga: Jejak Bersejarah Hotel Voos Kota Serang (2/selesai) Kisah Pengibaran Merah Putih Pertama di Banten
Sidang BPUPKI
Sidang dilangsungkan pada 29 Mei – 1Juni dan 10 – 17 Juli 1945
Garis besar pembahasan ada tiga pokok utama, yakni
- Tentang dasar negara
- Wilayah negara
- Warga negara serta rancangan undang-undang dasar.
Sidang PPKI
Dilangsungkan pada 18-19 Agustus membahas empat pokok pembahasan:
- Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan pengesahan pembukaan undang-undang dasar.
- Susunan pemerintahan dan pengesahana batang tubuh undang-undang dasar
- Pengangkatan presiden dan wakil presiden
- Pembentukan Komite Nasional Indonesia pusat; serta prioritas program, susunan daerah, dan pembentukan kementerian departemen.
Risalah ini disusun oleh tim penyunting yang terdiri dari Saafrodin Bahar, Nannie Hudawati Sinaga, dan Anand B. Kusuma serta tim.
“Dalam mempersiapkan cetak ulang risalah BPUPKI –PPKI terlampir, tim penyunting menyadari bahwa belum seluruh transkripi pidato para anggota badan-badan tersebut dapat ditemukan,” tulis tim penyunting sebagaimana dikutip SerangNews.com dalam kata pengantarnya.
“Pidato Drs. Mohammad Hatta mengenai bidang ekonomi selama satu jam pada tanggal 20 Mei 1945, seperti diberitakan oleh Surat Kabar Asia Raya tanggal 31 Mei 1945, tidak ada atau belum terdapat,” sambung pengantar tersebut.
Kekurangan tersebut, lanjut tim penyunting, jelas merugikan. Karena pidato Hatta termasuk pidato penting.
Baca Juga: Nama-nama Media Massa yang Didirikan dan Dikelola Tirto Adhi Seorjo
“Dari 62 orang angora BPUPKI, hanya ada empat orang anggota yang mendapat kesempatan berpidato kurang lebih selama satu jam,” tulisnya.
Empat orang yang dimaksud adalah Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, Mr Muhammad Yamin dan Prof. Dr. Soepomo.
Sementara itu, Moerdino yang kalau penyusunan risalah ini menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara menyatakan, risalah edisi kedua ini sudah relatif lengkap.
Selain juga terdapat dalam buku karangan Prof. Muhammad Yamin dengan judul Naskah Negara Persiapan Undang-Undang Dasar 1945, yang diterbitkan Yayasan Prapantja, Jakarta pada 1959.
“Dengan maksud meyebarluaskan dokumen sejarah yang penting tersebut, dengan persetujuan Ny. GRA Satuti Rahardian Yamin sebagai ahli waris almarhum, Sekretariat Negara mencetak ulang risalah rapat-rapat BPUPKI –PPKI tersebut,” tulis Mordiono.***