Vaksinasi Covid-19 di Banten Dimulai Bulan Desember 

- 3 November 2020, 22:00 WIB
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy.
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy. /Dokumentasi Pemprov Banten./

 

 

SERANGNEWS.COM - Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy memastikan proses vaksinasi di wilayah Provinsi Banten akan dimulai bulan Desember mendatang.

Saat ini, Pemprov Banten melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) tengah melakukan permintaan microplaning pelaksanaan vaksinasi kepada kabupaten/kota melalui dinas kesehatan masing-masing.

“Desember Insya Allah kita di Banten sudah bisa lakukan vaksinasi untuk Covid-19 ini,” ungkap Wagub usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Banten di Gedung DPRD Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug, Kota Serang, Selasa 3 November 2020. 

Baca Juga: Positif Covid-19 Kota Serang Bertambah, Salah Satunya Dokter

Baca Juga: Kemenag Usulkan 864Ribu Subsidi Gaji Bagi Guru Non-PNS ke BPJS

Diungkapkan Andika, Dinas Kesehatan Provinsi Banten sudah melakukan sosialisasi dan penyusunan microplanning dengan Dinkes kabupaten/kota se-Provinsi Banten pada 26-27 Oktober.

Microplaning harus sudah selesai dan diserahkan kepada Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada 11 November. 

Berikutnya, lanjut Wagub, rekapitulasi dan validasi microplaning kabupaten/kota oleh Dinas Kesehatan Provinsi Banten dilakukan pada 12-16 November. 

Baca Juga: PDI Perjungan Latih 3065 Calon Saksi TPS untuk Pilkada Kabupaten Serang

Penyerahan microplaning kepada Dirjen Kementerian Kesehatan sendiri harus sudah dilakukan pada 17 November. 

"Dengan demikian, distribusi vaksin tahap ke-1 dari Kemenkes ke Dinkes Provinsi Banten bisa dilakukan pada Desember, untuk kemudian didistribusikan Dinkes Provinsi Banten ke Dinkes Kabupaten/Kota. 

“Nah, pelaksanaan vaksinasinya untuk tahap ke-1 pada Bulan Desember dan Januari (2021),” paparnya. 

Baca Juga: Tim Esport Bigetron RA Indonesia Waspadai Tim 4AM China dan TSJ Thailand pada Ajang PMGC 2020

Dijelaskan Andika, prinsip pelaksanaan vaksinasi yaitu pemberian imunisasi oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan pemerintah dan swasta, dan tidak mengganggu pelayanan imunisasi rutin dan pelayanan kesehatan lainnnya. 

Pelayanan dilakukan di PKM dan jaringan pelayanannya mulai dari RS pemerintah dan swasta, puskesmas, pustu, pusling, BPM, klinik, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. 

Baca Juga: Musim Hujan Tiba, Dinkes Kota Serang Imbau Warga Waspadai Penyakit DBD 

Wagub menambahkan bahwa pos pelayanan imunisasi Covid-19 harus sesuai aturan dan kebijakan pemda. 

Diantaranya dengan melakukan skrining/penapisan terhadap status kesehatan sasaran sebelum dilakukan pemberian imunisasi. 

Ditegaskan, pelaksanaan imunisasi harus menerapkan protokol kesehatan dan mengoptimalkan kegiatan surveilans Covid-19, termasuk pelaporan secara berjenjang.***

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah