HMI Serang Akan Judicial Review UU Cipta Kerja Ke MK

- 2 November 2020, 19:19 WIB
HMI Cabang Serang saat melaksanakan Diskusi menimbang UU Cipta Kerja.
HMI Cabang Serang saat melaksanakan Diskusi menimbang UU Cipta Kerja. /Serangnews. /

Adapun mengenai pengajuan Judicial Review adalah hak konstitusional dari setiap warga yang merasa dirugikan dengan adanya Undang-undang ini hal itu wajar untuk disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi untuk diajukan permohonannya.

"Karena itu jalur satu-satunyanya yang konstitusional dan sesuai berdasarkan hukum. Namun, agar sesuai dengan kenyataan dan harapan maka harus sesuai dilihat secara jeli pasal apa yang bertentangan dengan undang - undang dasar," ujarnya.  

"Karena ketika diajukan gugatan atau permohonan ke mk itu jelas menembak pasal mana yang bertentangan karena kalau salah itu bisa gagal," tambahnya.

Baca Juga: Diduga Korban Tabrak Lari, Jenazah Perempuan Ditemukan di Tol Tangerang-Merak

Ketua Pusat Kajian Konstitusi Perundang-undangan dan Pemerintahan Fakultas Hukum (FH) Untirta Lia Riesta Dewi menjelaskan peluang Judicial Review undang-undang cipta kerja ini sangat besar.

Karena memang, kata Rita ada tiga pasal di bab IV mengenai ketenagakerjaan yang itu bertentangan dengan undang-undang dasar mengenai hak setiap orang untuk mendapat pekerjaan dan kehidupan yang layak.

"Karena setiap undang-undang itu dibuat tidak boleh mendiskriminasi. Maksudnya, menyampingkan kepentingan salah satu pihak," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x