Adapun mengenai pengajuan Judicial Review adalah hak konstitusional dari setiap warga yang merasa dirugikan dengan adanya Undang-undang ini hal itu wajar untuk disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi untuk diajukan permohonannya.
"Karena itu jalur satu-satunyanya yang konstitusional dan sesuai berdasarkan hukum. Namun, agar sesuai dengan kenyataan dan harapan maka harus sesuai dilihat secara jeli pasal apa yang bertentangan dengan undang - undang dasar," ujarnya.
"Karena ketika diajukan gugatan atau permohonan ke mk itu jelas menembak pasal mana yang bertentangan karena kalau salah itu bisa gagal," tambahnya.
Baca Juga: Diduga Korban Tabrak Lari, Jenazah Perempuan Ditemukan di Tol Tangerang-Merak
Ketua Pusat Kajian Konstitusi Perundang-undangan dan Pemerintahan Fakultas Hukum (FH) Untirta Lia Riesta Dewi menjelaskan peluang Judicial Review undang-undang cipta kerja ini sangat besar.
Karena memang, kata Rita ada tiga pasal di bab IV mengenai ketenagakerjaan yang itu bertentangan dengan undang-undang dasar mengenai hak setiap orang untuk mendapat pekerjaan dan kehidupan yang layak.
"Karena setiap undang-undang itu dibuat tidak boleh mendiskriminasi. Maksudnya, menyampingkan kepentingan salah satu pihak," ujarnya.***