HMI Serang Akan Judicial Review UU Cipta Kerja Ke MK

- 2 November 2020, 19:19 WIB
HMI Cabang Serang saat melaksanakan Diskusi menimbang UU Cipta Kerja.
HMI Cabang Serang saat melaksanakan Diskusi menimbang UU Cipta Kerja. /Serangnews. /

SERANGNEWS.COM - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Serang tengah mempersiapkan Judicial Review atau uji materi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) ke Mahkamah Konstitusi (MK) bagian dari Ikhtiar dalam menolak Omnibus Law.  

Hal itu disampaikan oleh, Ketua Umum HMI cabang Serang Faisal Dudayef Payumi Padma dalam diskusi publik dengan tema Menakar Peluang Judicial Review UU Ciptaker - Omnibus Law di Rumah Dunia kota Serang, Senin 2 November 2020.

"Kita mempersiapkan materi Judicial Review ke MK, ini bentuk ikhtiar HMI cabang Serang dalam menolak Omnibus Law, adapun teknisnya kita lihat perkembangan ke depan, apakah materi HMI akan di masukan ke beberapa kelompok atau kita (HMI-red) sendiri untuk ke MK," kata Faisal.

Baca Juga: Lelang Jabatan Sekda Kota Serang, Syafrudin: Saya Tidak Akan Gunakan Hak Preogratif

Dirinya juga menegaskan bahwa HMI cabang Serang akan coba konsolidasi dengan sumber daya manusia yang ada di internal HMI, bahkan dirinya akan mencoba mengumpulkan alumni guna membahas uji materi UU Cipta Kerja atau Omnibuslaw.

"Omnibus Law menjadi momentum kita melakukan konsolidasi intelektual, kita coba konsolidasi pakar Hukum, kader dan Alumni HMI yang berpengalaman di bidang Hukum," tegasnya.

Sementara itu, Akademisi yang juga Sekretaris Jurusan Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten Zaenal Muttaqin mengatakan undang-undang cipta kerja ini sangat kontroversial. 

Baca Juga: Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor yang Biasa Beroperasi di Kawasan Banten Lama

Sebab, menurutnya, dalam aspek formal dan aspek materil banyak kekeliruan. 

Adapun mengenai pengajuan Judicial Review adalah hak konstitusional dari setiap warga yang merasa dirugikan dengan adanya Undang-undang ini hal itu wajar untuk disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi untuk diajukan permohonannya.

"Karena itu jalur satu-satunyanya yang konstitusional dan sesuai berdasarkan hukum. Namun, agar sesuai dengan kenyataan dan harapan maka harus sesuai dilihat secara jeli pasal apa yang bertentangan dengan undang - undang dasar," ujarnya.  

"Karena ketika diajukan gugatan atau permohonan ke mk itu jelas menembak pasal mana yang bertentangan karena kalau salah itu bisa gagal," tambahnya.

Baca Juga: Diduga Korban Tabrak Lari, Jenazah Perempuan Ditemukan di Tol Tangerang-Merak

Ketua Pusat Kajian Konstitusi Perundang-undangan dan Pemerintahan Fakultas Hukum (FH) Untirta Lia Riesta Dewi menjelaskan peluang Judicial Review undang-undang cipta kerja ini sangat besar.

Karena memang, kata Rita ada tiga pasal di bab IV mengenai ketenagakerjaan yang itu bertentangan dengan undang-undang dasar mengenai hak setiap orang untuk mendapat pekerjaan dan kehidupan yang layak.

"Karena setiap undang-undang itu dibuat tidak boleh mendiskriminasi. Maksudnya, menyampingkan kepentingan salah satu pihak," ujarnya.***

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x