Diketahui, penyegelan tempat hiburan malam berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2006 tentang penanggulangan penyakit masyarakat (Pekat).
Sebelumnya, Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Serang, Nanang Supriatna menegaskan, jika pemilik THM atau siapapun yang merusak segel yang telah dipasang tersebut akan dibawah ke ranah hukum dan akan dipidanakan.
Baca Juga: Saraswati Kembali Diserang Pelecehan Seksual, Tsamara: Kandidat 2 dan 3 Harus Tertibkan Pendukungnya
"Petugas Satpol PP, Camat, dan kepala desa setempat bersama warga sekitar akan terus melakukan pemantaun untuk memastikan THM tidak beroperasi," pungkasnya.***