Ada Apa Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Empat Tersangka Kasus Kematian Brigadir J?

- 29 Agustus 2022, 19:50 WIB
Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Empat Tersangka Kasus Brigadir J.
Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Empat Tersangka Kasus Brigadir J. /PMJ News. /

Fadil mengungkapkan bahwa alasan empat berkas tersebut dikembalikan lantaran masih ada yang perlu diperjelas oleh penyidik.

"(Berkas dikembalikan) karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik," ucapnya.

Lebih lanjut Fadil menambahkan, hal-hal yang harus diperjelas dari berkas perkara tersebut antara lain anatomi kasus dan kesesuaian alat bukti untuk pembuktian ke persidangan nanti. 

"Tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuain alat bukti. Karena ini harus kami bawa ke persidangan," katanya. 

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Putri Candrawathi Disangkakan Pasal Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J

"Sehingga, jaksa itu ketika membawa ke persidangan, berkas harus memenuhi syarat formil materil dan bisa dibuktikan," ungkapnya menjelaskan.

Sementara itu kata Fadil, satu berkas lain yakni berkas perkara milik istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC diterima Kejagung pagi tadi.

"Berkas ibu PC ini tadi pagi baru kami terima dari penyidik ​​Bareskrim,"kata Fadil

Fadil menambahkan, saat ini akan meneliti PC yang dilimpahkan oleh Bareskrim, seperti berkas perkara milik tersangka lainnya.

"Kami akan melakukan langkah yang sama, yaitu penelitian," jelasnya.***

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x