Ada Apa Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Empat Tersangka Kasus Kematian Brigadir J?

- 29 Agustus 2022, 19:50 WIB
Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Empat Tersangka Kasus Brigadir J.
Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Empat Tersangka Kasus Brigadir J. /PMJ News. /

SERANG NEWS - Ada Apa Kejagung Kembalikan berkas perkara empat tersangka kasus kematian Brigadir J.

Kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J saat ini sudah masuk ke ranah Kejaksaan Agung.

Diketahui, pada Jumat 19 Agustus 2022 lalu berkas perkara empat tersangka di terima oleh Kejaksaan Agung.

Namun kenapa Kejagung akan mengembalikan berkas perkara empat tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J kepada penyidik kepolisian. 

Baca Juga: Info Loker dari PT Multi Megah Mandiri Untuk Posisi Ini, Terbuka untuk Fresh Graduate

Empat berkas tersebut atas nama Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Dikatakan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, pihaknya saat ini sedang dalam proses pengembalian empat berkas tersebut ke penyidik.

"Empat berkas sudah ada di Kejagung, sudah diteliti, dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara," ungkap Fadil kepada wartawan, dikutip dari PMJ NEWS pada Senin 29 Agustus 2022. 

Baca Juga: Apa Motif Kasus Penembakan Brigadir J, Ini Kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x