Ferdy Sambo Dilaporkan Ke KPK Atas Dugaan Penyuapan, Begini Kronologinya

- 15 Agustus 2022, 20:24 WIB
Kronologi Ferdy Sambo sodorkan amplop ke staf LPSK hingga dilaporkan ke KPK pada kasus Brigadir J, diungkap tebalnya amplop bikin kaget.
Kronologi Ferdy Sambo sodorkan amplop ke staf LPSK hingga dilaporkan ke KPK pada kasus Brigadir J, diungkap tebalnya amplop bikin kaget. /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

"Pada saat itu, orang yang menyerahkan uang itu mengatakan bahwa itu dari bapak. Jadi dalam hal ini yang diduga itu adalah saudara Ferdy Sambo," ucapnya lagi.

Upaya suap itu, kata dia, termasuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 jo Pasal 15 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

Dalam laporannya, TAMPAK turut membawa bukti berupa kliping pemberitaan dari media daring.

Selain itu, TAMPAK juga meminta KPK untuk mengusut dugaan suap kepada sejumlah pihak lain dalam penanganan kasus kematian Brigadir J seperti kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Ma'ruf (sopir/ART), dan Bripka Ricky Rizal (RR).

"TAMPAK mengharapkan KPK melakukan langkah-langkah berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019,"katanya mengharapkan.***

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x