Hati-hati Jelang Idul Adha Marak Pencurian Hewan Ternak, Lima Pelaku Digulung Resmob Polres Serang

- 6 Juli 2022, 18:20 WIB
Ilustrasi ditangkap.
Ilustrasi ditangkap. /Pexels/Kindel Media/

Baca Juga: Polres Serang Bekuk Penyalur TKW Ilegal, Sudah Salurkan 100 Pekerja Migran, Begini Modusnya

"Para pelaku mengakui sudah 5 kali melakukan pencurian hewan ternak di wilayah hukum Polres Serang," kata Dedi Mirza.

Dalam setiap aksinya, kelima pelaku memiliki peran yang berbeda. Em dan Su mengambil kerbau dari kandang, sementara An dan Is mengawasi situasi sedangkan Sa memiliki tugas mengemudikan truk.

Menurut pengakuan tersangka, kerbau hasil curian biasanya dijual kepada penadah di daerah Tangerang.

Untuk harga satu ekor kerbau curian tergantung dari ukuran. Untuk kerbau berukuran besar, dihargai sekitar Rp8 juta.

"Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegasnya.***

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah