Gerak-geriknya Mencurigakan, Pedagang Ikan di Muara Karang Jakarta Ditangkap Polres Serang, Kasus Apa?

- 23 Juni 2022, 19:32 WIB
Ilustrasi ditangkap.
Ilustrasi ditangkap. /Pexels/Kindel Media/

SERANG NEWS - Li alias Awek (32), pedagang ikan di Muara Karang, Jakarta diamankan personil Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Serang di areal SPBU Cimiung di Jalan Raya Serang - Jakarta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Pedagang ikan warga Desa Mongpok, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang ini ditangkap bersama De (27) rekannya yang masih satu kampung usai memungut sabu yang di pesannya pada Selasa 21 Juni 2022 kemarin.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Serang Iptu Michael K Tandayu mengatakan keduanya diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat.

"Masyarakat di sekitar areal SPBU curiga melihat kedua tersangka bulak balik di areal SPBU," kata Kasatreskoba. 

Baca Juga: Polres Serang Bekuk Penyalur TKW Ilegal, Sudah Salurkan 100 Pekerja Migran, Begini Modusnya

Berbekal dari laporan tersebut, personil Unit 2 yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak ke lokasi yang disebutkan warga.

Setelah tiba di areal SPBU, petugas ikut melakukan pengintaian disaat kedua pelaku terlihat mundar mandir sambil mengorek-ngorek sesuatu di tanah.

Tidak lama kemudian, kedua tersangka hendak pergi namun petugas yang curiga langsung mendekati.

"Karena gerak-geriknya mencurigakan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 1 paket sabu dari saku celana tersangka Awek dan keduanya diamankan ke Mapolres Serang," terang Michael. 

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x