Gerak-geriknya Mencurigakan, Pedagang Ikan di Muara Karang Jakarta Ditangkap Polres Serang, Kasus Apa?

- 23 Juni 2022, 19:32 WIB
Ilustrasi ditangkap.
Ilustrasi ditangkap. /Pexels/Kindel Media/

Baca Juga: Sudah Dibuka, Demokrat Banten Buka Pendaftaran Caleg 2024, Catat Tanggal dan Waktunya

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui jika sabu yang diamankan milik berdua yang dibeli secara patungan. Sabu tersebut dibeli dari pengedar yang mengaku berinisial W warga Walantaka (DPO).

"Tersangka mengaku tidak mengetahui lebih jauh karena transaksi tidak secara langsung. Setelah mentransfer uang, tersangka diminta untuk mengambil di areal SPBU," kata Kasatreskoba.

Tersangka mengaku sudah 2 kali membeli sabu dan transaksinya pun tidak dilakukan secara langsung.

"Kalau untuk yang pertama kali membeli, tersangka diminta untuk mengambil di dekat SPBU Kragilan," terang Michael. 

Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah