Sulit Mendapatkan Pekerjaan, Buruh Harian Lepas di Serang Ini Nekat Jadi Pengecer Kupon Judi Togel

- 6 Juli 2022, 18:05 WIB
Ilustrasi kupon judi togel.
Ilustrasi kupon judi togel. / Antara/Oky Lukmansyah/

Baca Juga: Bayi Perempuan Ditemukan Di Semak-semak Dekat Pemakaman, Gegerkan Warga Binuang, Serang

Selain judi, Kapolres juga mengingatkan agar menjauhi narkoba, sebab pihaknya akan menindak tegas para pelakunya tanpa pandang bulu.

Sementara Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza menambahkan dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui jika bisnis haram ini telah dilakukan sejak Apri kemarin.

Motifnya karena butuh biaya hidup keluarga. Untuk bekerja, tersangka mengaku sulit mendapatkan pekerjaan lantaran usianya yang sudah tidak muda. 

Baca Juga: Tabrak Mobil Pick Up Pengendara Motor di Serang, Banten Tewas di Tempat

Dalam sehari, tersangka mengumpulkan uang dari pemasang paling sedikit Rp700 ribu. Uang yang dikumpulkan dari pemasang kemudian diserahkan kepada pengepul.

"Setelah angka taruhan direkap, uang taruhan selanjutnya disetorkan kepada pengepul berinisial AE (DPO). Dari uang yang disetorkan, tersangka mendapat bagian 15 persen.," terang Dedi Mirza.

Akibat dari perbuatannya, tersangka Japrot dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah