Sembunyikan 13 Paket Sabu Didalam Sachet Teajus, Polres Serang Ringkus Pengedar Narkoba

- 22 Mei 2022, 18:54 WIB
Ilustrasi Narkoba jenis Sabu
Ilustrasi Narkoba jenis Sabu /Pikiran rakyat

Baca Juga: Terdesak Kebutuhan Hidup, Dua Warga Pengangguran Asal Serang Nekat Jualan Sabu

"Setelah mendapatkan informasi, personil Satresnarkoba langsung bergerak. Tersangka ES berhasil diamankan di rumah kontrakannya," kata Yudha Satria.

Lebih lanjut dikatakan, semula tersangka ES mengelak memiliki sabu namun petugas tidak langsung mempercayai.

Setelah rumah kontrakannya dilakukan penggeledahan ditemukan 13 paket sabu yang disembunyikan dalam lemari pakaian.

"Dari ES diamankan 13 paket yang diduga sabu yang disembunyikan dalam sachet teajus yang diselipkan diantara tumpukan pakaian," ungkap Kapolres. 

Baca Juga: Kronologi Pemuda Pengangguran di Serang Berbuat Cabul ke Gadis Dibawah Umur, Ini Kata Kapolres

Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menambahkan jika SGL diketahui merupakan kurir narkoba yang juga residivis dalam kasus yang sama.

Sedangkan tersangka ES belum memiliki catatan hitam sebelumnya. Pria jebolan sekolah dasar ini mengaku baru 2 bulan menjalani bisnis jual beli sabu selama 2 bulan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

"Tersangka ES mengaku baru 2 bulan berbisnis sabu. ES juga menyebut sabu yang dijualnya didapat dari seseorang yang mengaku warga Cilegon namun tidak mengetahui lebih jauh dikarenakan transaksi tidak dilakukan secara langsung," tambah Michael.

Untuk kedua tersangka ini, lanjut Michael, dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika.***

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah