Kronologi Pemuda Pengangguran di Serang Berbuat Cabul ke Gadis Dibawah Umur, Ini Kata Kapolres

- 19 Mei 2022, 20:24 WIB
Ilustrasi cabul di Kabupaten Serang.
Ilustrasi cabul di Kabupaten Serang. /Pexels/Lucas Pezeta

SERANG NEWS - Seorang pemuda pengangguran berinisial AF (19) di Kabupaten Serang tega melakukan perbuatan cabul.

Perbuatan cabul tersebut dilakukan terhadap gadis yang masih di bawah umur berusia 16 tahun tetangga kampungnya.

Lantaran menghindar saat diminta pertanggung jawaban, AF warga Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, ditangkap personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.

Remaja pengangguran ini ditangkap di rumah temannya pada Selasa 17 Mei 2022 sekitar pukul 23.00. 

Baca Juga: Konsumen Keluhkan Mahalnya Harga Minyak Goreng di Kota Serang

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan tersangka menyetubuhi korban sejak Desember hingga Januari.

Antara tersangka dan korban memang memiliki jalinan asmara, lantaran sering datang ke rumah korban.

Awalnya korban menolak ketika diminta tersangka AF melayani layaknya hubungan suami istri. Lantaran sering ditolak, tersangka tak kehabisan akal.

Dengan bujuk rayu akan bertanggung jawab jika hamil, korban akhirnya menyerahkan kegadisan. 

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x