Sembunyikan 13 Paket Sabu Didalam Sachet Teajus, Polres Serang Ringkus Pengedar Narkoba

- 22 Mei 2022, 18:54 WIB
Ilustrasi Narkoba jenis Sabu
Ilustrasi Narkoba jenis Sabu /Pikiran rakyat

SERANG NEWS - Pengedar sabu berinisial ES (45) diringkus personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Sabtu 21 Mei 2022 dini hari.

Dari dalam rumah tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti 13 paket sabu yang disembunyikan dalam sachet larutan "teajus" yang diselipkan diantara tumpukan pakaian dalam lemari.

Tersangka berikut barang bukti kini ditahan di Mapolres Serang. 

Baca Juga: Miris, Dicekoki Minuman Keras (Miras) Gadis di Serang, Banten Dicabuli Tiga Pria, Ini Kronologinya

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan penangkapan ES ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka SGL (37) warga Kelurahan dan Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.

Tersangka SGL ditangkap 2 jam sebelumnya di sekitaran Alun-alun Kramatwatu, Kabupaten Serang, Jumat 20 Mei 2022 sekitar pukul 23.00.

"Satu paket sabu yang ditemukan dari saku celana SGL diakui dibeli dari tersangka ES," terang Kapolres, Minggu 22 Mei 2022.

Setelah mendapatkan identitas serta lokasi tempat tinggal, kata Kapolres, personil Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak ke rumah tersangka ES di wilayah Kecamatan Cibeber. 

Baca Juga: Terdesak Kebutuhan Hidup, Dua Warga Pengangguran Asal Serang Nekat Jualan Sabu

"Setelah mendapatkan informasi, personil Satresnarkoba langsung bergerak. Tersangka ES berhasil diamankan di rumah kontrakannya," kata Yudha Satria.

Lebih lanjut dikatakan, semula tersangka ES mengelak memiliki sabu namun petugas tidak langsung mempercayai.

Setelah rumah kontrakannya dilakukan penggeledahan ditemukan 13 paket sabu yang disembunyikan dalam lemari pakaian.

"Dari ES diamankan 13 paket yang diduga sabu yang disembunyikan dalam sachet teajus yang diselipkan diantara tumpukan pakaian," ungkap Kapolres. 

Baca Juga: Kronologi Pemuda Pengangguran di Serang Berbuat Cabul ke Gadis Dibawah Umur, Ini Kata Kapolres

Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menambahkan jika SGL diketahui merupakan kurir narkoba yang juga residivis dalam kasus yang sama.

Sedangkan tersangka ES belum memiliki catatan hitam sebelumnya. Pria jebolan sekolah dasar ini mengaku baru 2 bulan menjalani bisnis jual beli sabu selama 2 bulan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

"Tersangka ES mengaku baru 2 bulan berbisnis sabu. ES juga menyebut sabu yang dijualnya didapat dari seseorang yang mengaku warga Cilegon namun tidak mengetahui lebih jauh dikarenakan transaksi tidak dilakukan secara langsung," tambah Michael.

Untuk kedua tersangka ini, lanjut Michael, dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika.***

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah