SERANG NEWS - Lantaran terdesak kebutuhan hidup, dua pria pengangguran nekad berjualan sabu.
Namun belum lama berbisnis terlarang, kedua pengangguran harus berurusan dengan petugas kepolisian.
Akibat dari perbuatannya ini, kedua tersangka ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.
Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda pada Rabu 18 Mei 2022 malam dan Kamis 19 Mei 2022 malam.
Baca Juga: Dua Angkot di Serang, Banten Tabrakan, 5 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit, Begini Kronologinya
Tersangka TM (25) Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang ditangkap di rumah kontrakan di lingkungan Neglasari, Kelurahan Cipare dengan barang bukti 2 paket sabu serta timbangan digital.
Sementara tersangka SU (47) warga Desa Negara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang ditangkap di pinggir jalan Desa Blokang, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang dengan barang bukti 2 paket dan 1 unit handphone.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan penangkapan dua tersangka pengedar sabu ini merupakan laporan dari masyarakat yang resah lantaran kerap terjadi transaksi narkoba.
Baca Juga: Musda KAHMI Kota Serang: Perkuat Jaringan Alumni HMI, Dorong Pembangunan Ibukota Provinsi Banten