Sembunyikan 13 Paket Sabu Didalam Sachet Teajus, Polres Serang Ringkus Pengedar Narkoba

- 22 Mei 2022, 18:54 WIB
Ilustrasi Narkoba jenis Sabu
Ilustrasi Narkoba jenis Sabu /Pikiran rakyat

SERANG NEWS - Pengedar sabu berinisial ES (45) diringkus personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Sabtu 21 Mei 2022 dini hari.

Dari dalam rumah tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti 13 paket sabu yang disembunyikan dalam sachet larutan "teajus" yang diselipkan diantara tumpukan pakaian dalam lemari.

Tersangka berikut barang bukti kini ditahan di Mapolres Serang. 

Baca Juga: Miris, Dicekoki Minuman Keras (Miras) Gadis di Serang, Banten Dicabuli Tiga Pria, Ini Kronologinya

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan penangkapan ES ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka SGL (37) warga Kelurahan dan Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.

Tersangka SGL ditangkap 2 jam sebelumnya di sekitaran Alun-alun Kramatwatu, Kabupaten Serang, Jumat 20 Mei 2022 sekitar pukul 23.00.

"Satu paket sabu yang ditemukan dari saku celana SGL diakui dibeli dari tersangka ES," terang Kapolres, Minggu 22 Mei 2022.

Setelah mendapatkan identitas serta lokasi tempat tinggal, kata Kapolres, personil Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak ke rumah tersangka ES di wilayah Kecamatan Cibeber. 

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x