Baca Juga: Jadi Korban Modus Gembos Ban, Perempuan di Serang jadi Korban Perampokan, Uang Rp200 Juta Raib
Di tangan Tim Resmob yang dipimpin Ipda Iwan Rudini, sepak terjang Sule sebagai penjahat spesialis bobol rumah warga terbongkar.
Menurut Dedi Mirza dari pengakuan tersangka Sule, pada Rabu 16 Februari 2022 sekitar pukul 02:00, tersangka beraksi di M Nurdin dan menggasak 2 unit handphone android serta motor Honda Beat yang ada dalam rumah.
"Tersangka masuk rumah setelah merusak daun jendela dan keluar melalui pintu dapur sambil membawa barang hasil curian," kata Dedi Mirza.
Baca Juga: Pegawai Mal di Kota Serang Kelabakan saat Disidak, Mendadak Keluarkan Minyak Goreng dari Gudang
Untuk menghilangkan jejak, warga Kecamatan Baros, Kabupaten Serang ini menyembunyikan motor di rumah orang tuanya di Desa Koranji, Kecamatan Cadasari.
Sedangkan untuk 2 handphone dijual kepada penadah yang masih dalam penyelidikan.
"Untuk barang bukti yang diamankan saat ini yaitu 1 unit motor serta 2 kunci T. Untuk kasus ini, tersangka Sule dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya.***