Sule Ditangkap Tim Resmob Polres Serang, Ini Kejahatan yang Dilakukan Bersama Kelompoknya

- 23 Februari 2022, 20:55 WIB
Ilustrasi Sule pelaku perampokan ditangkap Resmob Polres Serang.
Ilustrasi Sule pelaku perampokan ditangkap Resmob Polres Serang. /d-keller/pixabay

SERANG NEWS - Sule ditangkap tim Resmob Polres Serang, ini kejahatan yang dilakukan bersama kelompoknya.

Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang berhasil menangkap Sule alias SLM di rumah orang tuanya di Kampung Putat, Desa Koranji, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang.

Tim Resmob juga berhasil mendapatkan kembali motor Honda Beat Injection milik M Nurdin (43) yang hilang.

Motor tersebut sebelumnya hilang digasak kawanan maling di rumahnya di Kampung Nyawana, Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. 

Baca Juga: Ribuan Minyak Goreng Ditimbun di Kota Serang, Begini Kronologi Pengungkapannya

SLM alias Sule (41), spesilias pencurian di rumah warga ditangkap saat beraksi saat akan beraksi bersama dua rekannya JO (40) dan DV (20) yang buron.

Mereka hendak beraksi di rumah warga di Kampung Kuaron, Desa Citeureup, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

"Bersama dua rekannya yang DPO, tersangka akan melakukan aksi pencurian namun berhasil diamankan warga dan kemudian diserahkan ke Mapolsek Ciruas," terang Kasatreskrim AKP Dedi Mirza, Rabu 23 Februari 2022.

Dijelaskan Kasatreskrim, penyidik Unit Reskrim Polsek Ciruas lalu melimpahkan penanganan tersangka Sule ke Mapolres Serang. 

Baca Juga: Jadi Korban Modus Gembos Ban, Perempuan di Serang jadi Korban Perampokan, Uang Rp200 Juta Raib

Di tangan Tim Resmob yang dipimpin Ipda Iwan Rudini, sepak terjang Sule sebagai penjahat spesialis bobol rumah warga terbongkar.

Menurut Dedi Mirza dari pengakuan tersangka Sule, pada Rabu 16 Februari 2022 sekitar pukul 02:00, tersangka beraksi di M Nurdin dan menggasak 2 unit handphone android serta motor Honda Beat yang ada dalam rumah.

"Tersangka masuk rumah setelah merusak daun jendela dan keluar melalui pintu dapur sambil membawa barang hasil curian," kata Dedi Mirza. 

Baca Juga: Pegawai Mal di Kota Serang Kelabakan saat Disidak, Mendadak Keluarkan Minyak Goreng dari Gudang

Untuk menghilangkan jejak, warga Kecamatan Baros, Kabupaten Serang ini menyembunyikan motor di rumah orang tuanya di Desa Koranji, Kecamatan Cadasari.

Sedangkan untuk 2 handphone dijual kepada penadah yang masih dalam penyelidikan.

"Untuk barang bukti yang diamankan saat ini yaitu 1 unit motor serta 2 kunci T. Untuk kasus ini, tersangka Sule dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya.***

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah