SERANG NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin, Sabtu 25 September dini hari.
Sebelum resmi ditahan, Aziz Syamsuddin dijemput secara langsung oleh penyidik KPK.
Aziz terpaksa dijemput oleh penyidik KPK di kediamannya di Jakarta Selatan, Jumat 24 September 2021. Ia langsung dibawa ke Gedung KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Politisi partai Golkar ini ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah oleh KPK.
"Saudara AZ tersangka dugaan pemberian hadiah dalam perkaran pengurusan DAK di Lampung Tengah," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers, Sabtu.
Baca Juga: Cek Fakta: Temuan KPK Rilis Harta Pejabat Semakin Kaya Setelah Jual Vaksin Covid-19 dan Bonus Corona
KPK resmi menahan Aziz Syamsuddin selama 20 hari kedepan terhitung dari mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di rumah tahanan negara Polres Jakarta Selatan.***