Baca Juga: Membandel, Polres Serang Sita Sound System dari Tempat Hiburan Malam di Ciruas, Serang
Dalam pemeriksaan, tersangka AM mengaku sudah menggeluti jual beli pil koplo ini selama 3 bulan. Tersangka membeli pil hexymer dari seorang bandar yang biasa dipanggil Abang yang mengaku warga Balaraja, Kabupaten Tangerang seharga Rp800 ribu.
"Bisnis haram ini sudah 3 bulan ditekuni tersangka. Dari satu toples berisi 1.000 butir, tersangka dapat menjual habis sekitar 10 hari dan mendapatkan keuntungan sebanyak Rp500 ribu," kata Kasatresnarkoba.
Kasat menambahkan tersangka nekad berbisnis obat keras ilegal ini karena hasil dari pekerjaannya mencari kepiting di tambak jauh dari mencukupi.
Dari keuntungan menjual obat, kata Kasat, tersangka mengaku dapat membantu kebutuhan hidupnya.
"Jadi motifnya karena kebutuhan ekonomi. Tersangka yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini, beralasan hasil dari menjual kepiting tidak mencukupi kebutuhannya," kata Michael.
Akibat perbuatannya, tersangka AM dijerat Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***