Pencari Kepiting Nekat Berjualan Obat Terlarang Demi Cukupi Kebutuhan Hidup, Begini Kata Polisi

- 13 Agustus 2021, 21:06 WIB
Ilustrasi Polisi melakukan penahanan./Pikiran Rakyat/
Ilustrasi Polisi melakukan penahanan./Pikiran Rakyat/ /

SERANG NEWS - Berdalih hasil dari menjual kepiting tidak dapat mencukupi kebutuhan hidup.

Seorang pemuda berinisial AM (25) warga Desa Suka Jaya, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, nekad berjualan obat keras jenis hexymer.

Namun baru 3 bulan menggeluti bisnis haramnya, tersangka yang berprofesi pencari kepiting ini dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Tersangka ditangkap saat menunggu konsumennya dipinggir jalan tidak jauh dari rumahnya. 

Baca Juga: Bandar Sabu di Cilegon Dicokok Polisi, Polres Sita Aset Sebesar Rp1,4 Milyar

"Tersangka AM, kami amankan di pinggir jalan pada Selasa (10/8) sekira pukul 21.00. Dari tersangka ini ditemukan obat jenis hexymer sebanyak 750 butir," ungkap Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu, Jumat 13 Agustus 2021.

Michael menjelaskan penangkapan tersangka pengedar obat keras ini merupakan tindaklanjut dari laporan warga.

Berbekal dari laporan itu, tim satresnarkoba yang dipimpin Ipda M Ritonga Maulana langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangaka.

"Barang bukti 750 butir hexymer yang dibungkus plastik ditemukan dalam saku celana tersangka, berikut uang hasil penjualan sebanyak Rp115 ribu. berikut barang buktinya, tersangka langsung diamankan ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan," terang Michael. 

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x