Pil Koplo Beredar Luas di Kabupaten Serang, Seorang Pemuda Diciduk Satresnarkoba Polres Serang

- 28 Juni 2021, 14:47 WIB
Pil Koplo Beredar Luas di Kabupaten Serang, Seorang Pemuda Diciduk Satresnarkoba Polres Serang.
Pil Koplo Beredar Luas di Kabupaten Serang, Seorang Pemuda Diciduk Satresnarkoba Polres Serang. /4711018 / Pixabay/

SERANG NEWS - Seorang pengedar pil koplo kembali dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Tersangka TH (18), warga Desa Pringwulung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang ditangkap di rumahnya.

Dari rumah tersangka, petugas mengamankan barang bukti 290 butir pil tramadol, 332 butir hexymer serta uang hasil penjualan obat sebanyak Rp130 ribu.

Saat ini, tersangka berikut barang buktinya ditahan di Mapolres Serang.

Baca Juga: Kantongi Pil Heximer Saat Berada Dalam Bis, Remaja 17 Tahun Warga Pemalang Diamankan Polres Serang Kota 

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Iptu Michael K Tandayu mengatakan penangkapan terhadap tersangka TH ini berawal dari laporan masyarakat.

Masyarakat curiga lantaran rumah tersangka kerap dijadikan tempat nongkrong pemuda luar kampung.

Berbekal dari informasi itu, tim satresnarkoba yang dipimpin Ipda Jonathan M Sirait langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Pada Rabu 23 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 dilakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tersangka saat nonton televisi di dalam rumahnya.

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x