Tak Kapok Dibui, Residivis Kasus Obat Keras Kembali Diringkus Polisi 

- 1 Maret 2021, 12:58 WIB
Tak Kapok Dibui, Residivis Kasus Obat Keras Kembali Diringkus Polisi.
Tak Kapok Dibui, Residivis Kasus Obat Keras Kembali Diringkus Polisi. /Pixabay/4711018 /

SERANG NEWS - Tak kapok dibui, seorang residivis kasus obat keras kembali diringkus oleh aparat dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota.

Tersangka berinisial AS (30) warga Kelurahan Cipare, Kota Serang ditangkap di rumah kontrakan di Komplek Makmur Jaya, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Sabtu 27 Februari 2021 kemarin. 

Tersangka pengedar tersebut sebelumnya pernah ditangkap personil Ditresnarkoba Polda Banten terkait kasus serupa. 

Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti 296 butir obat jenis tramadol.

Baca Juga: Bacaan Doa Sehari-hari lengkap dengan Artinya: Doa Makan, Doa Keluar Masuk Toilet dan Doa Memakai Pakaian 

Baca Juga: Jadwal Acara TV Senin 1 Maret 2021 TV One dan Indosiar: Rumah Mamah Dedeh, Tukul Arwana One Man Show 

Kasatresnarkoba AKP Shilton mengatakan penangkapan residivis pengedar narkoba berawal dari adanya laporan masyarakat. 

Berbekal dari informasi itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda M Nurul Anwar Huda segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

"Sesuai informasi warga, tersangka AS berhasil diamankan di tempat kontrakannya dan menemukan 4 lempeng obat keras jenis tramadol yang disembunyikan di bawah karpet," terang Shilton kepada wartawan, Senin 1 Maret 2021. 

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x