Saat akan diamankan ke Mapolres Serang, tiba-tiba datang salah seorang rekan tersangka menyerahkan paket yang baru saja diambil dari tempat jasa pengiriman barang. Saat paket tersebut dibuka ternyata berisi puluhan lempeng obat yang sama.
Baca Juga: Siap-siap, Kuota Data Internet Kemendikbud Segera Cair Maret 2021
"Tersangka berikut temannya serta barang bukti diamankan ke mapolres untuk diperiksa. Dalam pemeriksaan, rekan tersangka dipulangkan karena tidak terlibat dalam kasus ini. Dia hanya menerima upah dari AS untuk mengambil paket yang diberitahu isinya pernak-pernik," jelasnya.
Sementara itu tersangka mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari seseorang yang dibeli secara on line.
Barang pesanan kemudian dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman setelah tersangka mentransfer.
"Jadi antara tersangka dengan si penjual obat tidak saling mengenal karena pembelian dan transaksi tidak dilakukan secara langsung. Tersangka AS mengaku sudah 5 menjalani bisnis ilegal ini," terangnya.***