Sempat Melawan, Jaringan Curanmor Dilumpuhkan Satreskrim Polres Serang

- 29 Mei 2021, 21:40 WIB
Sempat Melawan, Jaringan Curanmor Dilumpuhkan Satreskrim Polres Serang.
Sempat Melawan, Jaringan Curanmor Dilumpuhkan Satreskrim Polres Serang. /Klaus Hausmann/Pixabay


SERANG NEWS - Jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Serang, Pandeglang dan Kota Serang dilumpuhkan Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang.

Dalam penyergapan di rumah salah seorang penadah di Kampung Parakan, Desa Banyumas, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, Tim Resmob yang dipimpin Iptu Priyanto berhasil meringkus 2 pelaku curanmor dan 2 penadah motor curian.

Dua pelaku yaitu Jaini alias Jaeres, (35), dan Hanapi (27) warga Kampung/Desa Pempen, Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur.

Sedangkan penadah motor curian yaitu Ahmad alias Usin (45), warga Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung, Lampung Timur dan Sudarjat alias Darjat (32), warga Kampung Parakan, Desa Banyumas, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang. 

Baca Juga: Belum Sempat Nikmati Sabu, Pemuda Kota Serang Ini Keburu Dicokok Polisi

"Tersangka Jaini alias Jaeres dan Usin terpaksa dilakukan tindakan tegas karena melakukan perlawanan dan tidak mengindahkan peringatan petugas saat dilakukan penyergapan," ungkap Kapolres Serang AKBP Mariyono, Sabtu 29 Mei 2021.

Menurut Kapolres, bersama rekanya Hanapi, tersangka Jaini mengaku puluhan kali melakukan aksi curanmor di wilayah Kabupaten dan Kota Serang dan Pandeglang.

Dalam setiap aksi kejahatannya, kawanan curanmor kelompok Lampung Timur ini kerap mempersenjatai diri dengan senjata api rakitan (dorlok).

Baca Juga: Akses Live Streaming dan Prediksi Pemain Manchester City vs Chelsea di Final Liga Champions

"Di wilayah Kabupaten Serang, tersangka Jaini mengaku 15 kali melakukan aksi curanmor di wilayah Serang Timur," terang Kapolres.

Jaini, residivis jebolan Rutan Serang terakhir menggasak motor Honda Beat milik Sarkiman (27), saat korban bertamu di rumah rekan wanitanya di Kampung Pasir Tegal, Desa Ketos, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada awal April kemarin.

"Sasaran kelompok ini adalah motor yang diparkir di halaman rumah atau pertokoan. Motif yang dilakukan dengan merusak lubang kunci menggunakan kunci T," katanya.

"Motor hasil kejahatan selanjutnya dijual kepada Usin untuk selanjutnya dibawa ke tempat asalnya di Lampung untuk dijual kembali," kata Mariyono.

Berbekal dari laporan itu, Tim Resmob yang dipimpin Iptu Priyanto melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan para pelaku.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka Jaini terkena timah pada betis kanan, sedangkan Usin yang dikenal sebagai spesialis penadah hasil kejahatan terkena pada bagian betis kiri.

Dari keempat tersangka ini diamankan barang bukti, senjata api rakitan (dorlok) berikut 6 butir peluru, 2 unit motor jenis Honda Beat, 1 kunci T berikut 4 buah mata kuni, 1 buang obeng dan senter.***

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x